Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

KanalNasional.com | Kelakuan bejat oknum guru di salah satu SMK Swasta di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya terkuak. Peristiwa tersebut terungkap, setelah siswa yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.

Sumber Kanalnasional.com yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, modus oknum guru lelaki berinisial AC yang menyukai sesama jenis itu melakukan aksi bejatnya berawal lewat aplikasi chat WhatApp.

“Ia mengirimkan poto dan video alat kelaminnya sendiri kepada siswa yang disasarnya lewat chat WhatsApp, selanjutnya ngajak ketemuan,” kata sumber Kanalnasional.com, Senin(13/10/2025).

Selain itu, oknum tersebut juga menanyakan hal-hal yang sensitif kepada calon korbannya yang merupkan muridnya sendiri.

Isyue yang beredar dikalangan orang tua murid, peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2019 hanya saja tidak berani speak up. “Dia suka dengan sesama jenis. Padahal sudah punya anak istri,” tambahnya.

*Klarifikasi Pihak Sekolah*

Menanggapi isyue yang berkembang terkait kelakuan bejat oknum guru penyuka sesama jenis yang telah melakukan pelecehan seksual. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, M Iqdam Amrul Umam membenarkan bahwa ada salah satu oknum guru disekolahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Hanya saja, sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan wali murid. Sementara oknum guru tersebut pun sudah dipecat oleh pihak sekolah secara tidak hormat.

“betul memang seperti itu. Kita baru saja melakukan mediasi dengan orang tua korban,” ujarnya.

Mediasi tersebut dihadiri, pihak yayasan, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, orang tua, wali kelas dan oknum guru bersangkutan.

“Pihak sekolah pun baru mengetahuinya setelah ada murid yang speak up,” sambung Iqbal yang mengaku baru tahun kedua menjabat sebagai guru di SMKS itu.
Isyue yang beredar diluar bahwa oknum guru tersebut sudah lama melakukan aksi bejatnya dengan menyukai sesama jenis hingga melakukan pencabulan tidak diketahui sama sekali olehnya.

Ketika ditanyakan terkait penanganan khusus bagi murid yang merasa pernah dilecehkan, Iqdam tidak memberikan penjelasan.

Untuk diketahui, pelecehan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius di dalam undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau non-verbal yang tidak pantas dan dapat menyebabkan kerugian fisik, emosional, atau psikologis pada anak.

Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *