Gokil! Tiga Kali Diperpanjang, Proyek Rp19 Miliar Ini Molor 49 Hari tapi Belum Juga Didenda

KanalNasional.com — Proyek pembangunan turap Kali Ciputat dan Revitalisasi Bendung Ciputat ternyata menyimpan cerita “gokil” di balik kemegahan anggarannya yang mencapai Rp19,58 miliar. Dikerjakan oleh PT AU sejak 30 Mei 2024, proyek ini sudah mengalami tiga kali perpanjangan kontrak (addendum) — tapi yang bikin geleng kepala, hingga kini denda keterlambatan belum juga dijatuhkan!

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025, proyek dengan waktu pelaksanaan 212 hari kalender seharusnya rampung pada 27 Desember 2024. Namun, realitanya, pekerjaan baru benar-benar selesai pada 14 Februari 2025 — alias molor 49 hari kalender.

Yang lebih menarik, keterlambatan itu bukan tanpa alasan. Dalam dokumen justifikasi teknis addendum III, progres pekerjaan hingga akhir kontrak baru mencapai 90,35 persen. Artinya, masih ada sekitar 9,65 persen pekerjaan yang belum tuntas saat masa kontrak berakhir.

Jika mengikuti aturan pengenaan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak per hari, maka PT AU seharusnya sudah dikenai denda sekitar Rp92,5 juta (Rp92.593.505,44). Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, denda itu belum juga diterapkan.

Lebih lanjut, hasil uji petik BPK bersama tim teknis juga menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan terpasang senilai Rp37,56 juta. Temuan ini muncul setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah item pekerjaan seperti beton ready mix K-300, pembesian, u-ditch, hotmix, dan perkerasan beton.

Publik pun bertanya-tanya:
👉 Mengapa proyek yang sudah molor hampir dua bulan dan tiga kali diperpanjang ini belum juga dikenai sanksi?
👉 Apakah ada alasan teknis yang cukup kuat, atau ada pihak yang “tutup mata”?

Yang jelas, proyek turap dan bendung Ciputat ini kini jadi sorotan. Dengan nilai miliaran rupiah dan sederet temuan dari lembaga pemeriksa keuangan negara, publik layak menagih transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait — agar tidak lagi ada proyek “gokil” yang molor tapi bebas denda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *