KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025
BINUS UNIVERSITY Jadi Tuan Rumah Garena Game Jam 2026, Dorong Talenta Game Developer Muda Indonesia
Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia
Bagian dari PSN, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Perkebunan di Jateng
Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja
Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025
Stagflasi dan Ledakan AI, Mengapa TSMC Tetap Moncer di Tengah Ekonomi Global?
KAI Lakukan Penyempitan Perlintasan Sebidang di JPL 73 Weleri untuk Tingkatkan Keselamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:14 WIB

BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:58 WIB

BINUS UNIVERSITY Jadi Tuan Rumah Garena Game Jam 2026, Dorong Talenta Game Developer Muda Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:40 WIB

Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:37 WIB

Bagian dari PSN, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Perkebunan di Jateng

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:46 WIB

Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Atasi Keterbatasan Visibilitas, Drone Perkuat Operasi Keamanan dan SAR

Kamis, 22 Jan 2026 - 20:29 WIB

EKONOMI & BISNIS

Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia

Kamis, 22 Jan 2026 - 12:40 WIB