Tangsel Darurat Sampah, Pemkot–Pemprov Banten Bergerak Ikuti Instruksi Menteri LH

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki fase darurat. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam menangani persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyampaikan bahwa komunikasi lintas pemerintahan terus dilakukan guna memastikan setiap langkah penanganan sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat.

“Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif agar penanganan sampah berjalan terukur, transparan, dan sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Bambang, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah konkret, Pemkot Tangsel menyusun rencana kerja bertahap. Pada fase darurat yang berlangsung Desember 2025 hingga Januari 2026, pemerintah kota kembali mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk menangani sekitar 400 ton sampah per hari. Langkah ini diambil menyusul kondisi krisis yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Selain mengaktifkan kembali TPA Cipeucang, Pemkot Tangsel juga mengoptimalkan 54 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Penguatan pengawasan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Banten, sekaligus memfinalisasi administrasi kerja sama pengalihan sampah dengan Pemerintah Kota Serang.

Evaluasi penanganan dilakukan setiap hari, mencakup pemantauan pengurangan timbunan sampah di jalan, volume sampah yang berhasil ditangani, serta koordinasi berkala dengan Menteri LH, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Memasuki fase kedua pada Januari hingga Maret 2026, Pemkot Tangsel akan melaksanakan kerja sama lintas daerah dengan mengalihkan sebagian sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Target pengalihan mencapai 500 ton sampah per hari, dengan fokus pada peningkatan kapasitas transportasi dan penurunan signifikan timbunan sampah di wilayah Tangsel.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Tangsel merancang fase penguatan sistem hingga 2029. Tahap ini mencakup perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), penguatan pengelolaan sampah berbasis desentralisasi, serta target operasional PSEL pada 2029.

Bambang menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam seluruh proses penanganan krisis sampah. Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan Pemerintah Provinsi Banten dinilai menjadi faktor penting dalam percepatan solusi. Pemprov Banten memfasilitasi kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemerintah Kota Serang untuk pengalihan sampah ke TPSA Cilowong. Nota kesepahaman kedua daerah menargetkan pengalihan 500 ton sampah per hari selama empat tahun, dengan proses administrasi ditargetkan rampung dan mulai berjalan pada Januari 2026.

Pemprov Banten juga memberikan dukungan administratif dan teknis, mulai dari penyelarasan regulasi, koordinasi operasional pengiriman sampah, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

“Peran Gubernur Banten Andra Soni sangat membantu dalam mempercepat solusi komprehensif. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Bambang.

Persoalan sampah di Tangsel mencuat setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi lapangan pada Senin (22/12/2025). Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa kapasitas TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari. Selisih lebih dari 600 ton per hari dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Menteri LH meminta Gubernur Banten mengambil peran aktif serta menginstruksikan Pemkot Tangsel untuk kembali mengoperasikan TPA Cipeucang meski masih dalam masa sanksi administratif.

“Karena situasinya darurat, penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan harus kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan,” tegas Hanif.

Ia menjelaskan, pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan dengan dua fokus paralel, yakni penanganan sampah darurat hingga 400 ton per hari serta perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah. Pengawasan ketat dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan operasional TPA tetap memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

Menteri LH juga mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk ancaman pidana jika kewajiban tersebut diabaikan. Meski demikian, ia menyatakan optimistis Pemkot Tangsel mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya yakin kerja keras Pak Wali Kota bisa menuntaskan ini. Selama ini penanganan di TPA sudah dilakukan secara serius,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih
Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan
Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga
Menteri P2MI Tegaskan PMI Harus Pulang ke Tanah Air Setelah Tiga Tahun Bekerja
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Gol Spektakuler Dorgu Antar Manchester United Taklukkan Newcastle 1–0
DRAMA ADU FINALTY: NAC FENIX vs JSA di KEJURNAS SEPAKBOLA KONI PUSAT!
Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:14 WIB

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:01 WIB

Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:46 WIB

Menteri P2MI Tegaskan PMI Harus Pulang ke Tanah Air Setelah Tiga Tahun Bekerja

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Berita Terbaru