KanalNasional.com | Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/KP2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan melalui pemerintah wajib kembali ke Tanah Air setelah bekerja maksimal selama tiga tahun di luar negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Ia menekankan bahwa sejak awal negara merancang penempatan PMI sebagai bagian dari siklus peningkatan kapasitas tenaga kerja, yang bermuara pada kepulangan dan penguatan sektor-sektor strategis di dalam negeri.
“Mereka kan bekerja tidak selamanya. Jadi dua tahun, bisa tiga tahun, kemudian mereka harus kembali lagi ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mukhtarudin menyebut, Kementerian P2MI tengah membangun kolaborasi dengan Kemendikti Saintek untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang nantinya dapat didistribusikan ke industri-industri nasional setelah para PMI kembali dari luar negeri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk membangun sebuah ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan, di mana PMI yang telah menyelesaikan masa kerjanya di luar negeri dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor industri dalam negeri.
“Kementerian P2MI memiliki beberapa direktorat jenderal, mulai dari Dirjen P3KLN, Dirjen Pemetaan, Dirjen Penempatan, Dirjen Perlindungan, hingga Dirjen Pemberdayaan. Pemberdayaan inilah yang fokus pada penyaluran pekerja migran purna ke sektor industri strategis di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Mukhtarudin, kepulangan PMI bukan sekadar berakhirnya kontrak kerja, melainkan fase penting dalam strategi pembangunan SDM nasional. Pengalaman, etos kerja, dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri diharapkan menjadi modal berharga saat kembali ke Indonesia.
Ia memastikan pemerintah tidak akan melepas para PMI begitu saja setelah masa kerja mereka selesai. Melalui Kementerian P2MI, negara akan memfasilitasi proses transisi kepulangan, termasuk membuka akses penyaluran kerja di dalam negeri agar para mantan PMI tetap produktif dan berdaya.
Nantinya, para PMI purna tugas akan diarahkan ke berbagai sektor industri nasional yang membutuhkan tenaga kerja terampil. Pemerintah menilai pengalaman kerja internasional menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah kebutuhan industri yang semakin kompleks.
Melalui kebijakan masa kerja maksimal dan skema penyaluran pascakepulangan, pemerintah berharap PMI tidak hanya memperoleh penghasilan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga membawa pulang pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mampu memperkuat perekonomian nasional.
Namun demikian, di tengah kebijakan kepulangan tersebut, pemerintah tetap menargetkan pengiriman 425 ribu PMI ke luar negeri. Target ini diproyeksikan mampu menghasilkan remitansi hingga Rp433,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak 2015. Jika moratorium dicabut, Indonesia berencana mengirim sekitar 600 ribu PMI ke negara tersebut.
Pencabutan moratorium ini disebut bukan hanya didasarkan pada adanya perbaikan regulasi perlindungan pekerja migran oleh pemerintah Arab Saudi, tetapi juga mempertimbangkan potensi keuntungan ekonomi dari pengiriman PMI.
Hingga kini, devisa dari pekerja migran masih menjadi sumber pemasukan terbesar kedua bagi negara setelah sektor migas. Pada 2023, remitansi PMI tercatat mencapai Rp230,81 triliun, atau sekitar 10 persen dari total cadangan devisa nasional. Tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan remitansi hingga Rp436 triliun, salah satunya melalui peningkatan penempatan PMI ke luar negeri. (*)






