Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM11,4 miliar (setara sekitar Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menjeratnya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya juga memimpin persidangan kasus skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan disampaikan dalam sidang di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, Jumat (26/12), sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

Dalam perkara yang dikenal sebagai sidang jilid II skandal 1MDB, Najib, yang kini berusia 72 tahun, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Ia terbukti menggelapkan dana negara hampir RM2,3 miliar atau sekitar Rp9,54 triliun dari 1MDB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, serta denda total RM11,4 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara.

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) dan dapat dihukum sesuai Pasal 24 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga lima kali nilai suap.

Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, tanpa disertai denda tambahan.

Putusan ini diambil setelah proses hukum yang berlangsung selama tujuh tahun, dengan menghadirkan 76 saksi dalam persidangan.

Vonis terbaru ini menjadi pukulan kedua bagi Najib dalam sepekan terakhir. Pada Senin (22/12), pengadilan juga menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman melalui skema tahanan rumah.

Sebelumnya, dalam sidang jilid I kasus 1MDB, Najib telah dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun. Ia telah menjalani masa hukuman tersebut sejak 2022.

Hakim memutuskan bahwa hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terbaru ini baru akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 juta, dan akan berakhir pada 23 Agustus 2028. (*)

Berita Terkait

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih
Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan
Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga
Menteri P2MI Tegaskan PMI Harus Pulang ke Tanah Air Setelah Tiga Tahun Bekerja
Gol Spektakuler Dorgu Antar Manchester United Taklukkan Newcastle 1–0
DRAMA ADU FINALTY: NAC FENIX vs JSA di KEJURNAS SEPAKBOLA KONI PUSAT!
Tangsel Darurat Sampah, Pemkot–Pemprov Banten Bergerak Ikuti Instruksi Menteri LH
Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:14 WIB

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:01 WIB

Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:46 WIB

Menteri P2MI Tegaskan PMI Harus Pulang ke Tanah Air Setelah Tiga Tahun Bekerja

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia

Kamis, 22 Jan 2026 - 12:40 WIB

EKONOMI & BISNIS

Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:18 WIB