OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Namun seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025
BINUS UNIVERSITY Jadi Tuan Rumah Garena Game Jam 2026, Dorong Talenta Game Developer Muda Indonesia
Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia
Bagian dari PSN, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Perkebunan di Jateng
Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja
Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025
Stagflasi dan Ledakan AI, Mengapa TSMC Tetap Moncer di Tengah Ekonomi Global?
KAI Lakukan Penyempitan Perlintasan Sebidang di JPL 73 Weleri untuk Tingkatkan Keselamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:14 WIB

BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:58 WIB

BINUS UNIVERSITY Jadi Tuan Rumah Garena Game Jam 2026, Dorong Talenta Game Developer Muda Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:40 WIB

Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:37 WIB

Bagian dari PSN, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Perkebunan di Jateng

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:18 WIB

Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Drone Thermal Perkuat Pengawasan Kawasan Industri di Indonesia

Kamis, 22 Jan 2026 - 12:40 WIB

EKONOMI & BISNIS

Krakatau Steel Dorong P3DN Hadapi Distorsi Impor Baja

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:18 WIB