KAI Ingatkan Bahaya Pelemparan Batu ke KA Saat Angkutan Nataru

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu potensi gangguan serius yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan adalah aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang masih kerap terjadi di sejumlah lintasan.

Selama masa angkutan Nataru 2025/2026 ini tercatat sudah terjadi 8 kali kejadian pelemparan batu ke kereta api, dengan lokasi di antara petak jalan Tanjungrasa – Cikampek, petak jalan Cilebut – Bogor, 4 kali kejadian di petak jalan Karawang – Klari, dan 2 kali kejadian di petak jalan Kedunggedeh – Karawang. Akibat peristiwa tersebut sejumlah kaca kereta mengalami keretakan, namun tidak menimbulkan korban luka.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat,” jelasnya.

KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan sarana, melukai penumpang maupun awak kereta, serta berpotensi mengganggu operasional perjalanan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, perbuatan mengganggu lalu lintas kereta api dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan bila hal tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia, maka dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun perbuatan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rangka menjaga keselamatan bersama selama masa Angkutan Nataru, KAI mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk turut berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat.

Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan selamat, sehingga seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan nyaman.

Press Release ini telah tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II: Target Rampung Juni 2026 untuk Putus Rantai Kemiskinan
KAI Perluas Pin Prioritas LRT Jabodebek Mulai 2026, Atur Penggunaan Kursi di Jam Padat
KAI Hadirkan Sarana Stainless Steel New Generation pada KA Gajayana dan Parahyangan Mulai 10–11 Januari 2026
KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda
Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk
Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah
Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:02 WIB

Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II: Target Rampung Juni 2026 untuk Putus Rantai Kemiskinan

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:28 WIB

KAI Perluas Pin Prioritas LRT Jabodebek Mulai 2026, Atur Penggunaan Kursi di Jam Padat

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:10 WIB

KAI Hadirkan Sarana Stainless Steel New Generation pada KA Gajayana dan Parahyangan Mulai 10–11 Januari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WIB

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:25 WIB

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

Berita Terbaru