oleh

Belasan Hektar Lahan di Desa Pengasinan Ditertibkan, Syafiq: Pihak Desa Harusnya Fasilitasi Warga Penggarap

KanalNasional.com | Sejumlah alat berat diturunkan di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor guna melakukan cut and fill  diatas lahan belasan hektar yang berlokasi di Kp Kebon Kopi selama sepekan, sejak Senin 18 Maret 2024.

Pantauan KanalNasional.com di lapangan, penertiban yang kabarnya dilakukan oleh pihak Developer PT Natura City Developments Tbk tersebut juga dikawal sejumlah aparat dan melibatkan Ormas setempat.

Lahan tidur yang sebelumnya banyak dimanfaatkan petani penggarap dan sejumlah warga untuk berdagang disisi kiri kanan sepanjang jalan Betet, kini telah berubah setelah sejumlah alat berat berupa Backhoe, Hydraulic Excavator dan Loader meratakan lokasi tersebut.

M Syafiq Ridho, SH

Suasana hijau dengan berbagai pepohonan yang ada, seketika berubah menjadi tandus. Beberapa warga pedagang pun terlihat membereskan tempat mereka berjualan. Menunggu waktu untuk pindah dari lokasi mereka berjualan saat ini.

Para petani penggarap sendiri kebingungan. Tempat yang sudah biasa mereka pakai untuk bercocok tanam seperti singkong dan sejenisnya kini tak ada lagi. Di tengah kondisi yang serba sulit ekonomi. Mereka berusaha bertahan hidup dengan hasil tani. kini hanya bisa gigit jari. Tak ada tempat mengadu.

Menanggapi kondisi ini, Muhammad Syafiq Ridho dari Kantor Hukum Syafiq Alaydrus Supriatna&Partner Law Firm  yang menjadi kuasa hukum dari salah satu penggarap di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa semua penggarap sedari awal juga tidak mengakui kalau itu tanah milik mereka meski pun telah menggarap puluhan tahun.

Hanya saja menurutnya, dimasa lalu mereka juga ingin mengajukan peningkatan status  dari garap menjadi hak milik sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).  Sayangnya, kata Syafiq biasanya oknum-oknum di pemerintahan desa, seperti kepala desa tidak memfasilitasi warga untuk menaikan status garapan menjadi hak milik sampai akhirnya terjadi penggusuran.

“Indonesia ini kan tanah air, bumi, udara untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai negara tidak memfasilitasi rakyatnya tapi malah memfasilitasi kapitalis,” kata Syafiq.

Terkait kliennnya sendiri, Syafiq menyampaikan, hasil pertemuannya dengan pihak Natura bahwa pihak Natura  menghargai jika memang ada penggarap yang sudah lama menggarap ditempat lokasi yang saat ini sedang ditertibkan.

“Untuk selanjutnya mereka meminta kita  bikin pernyataan garap yang nanti akan di forward. Teknisnya nanti, katanya akan ditanggapi. Akan ada penggantian garapan atau seperti apa. Staf yang diutus tadi belum bisa memberikan kepastian,” tambahnya.

Syafiq menyayangkan, jangan hanya penggarap yang dimintai pernyataan. Ia justeru membalikan pertanyaan kepada pihak perusahaan bahwa harus juga memberikan bukti kepemilikan secara runtut.

“Kalau sekarang dia (perusahaan) punya sertifikat ya harus runtut dasar terbit sertifikatnya. Jangan menuntut  penggarap, sedangkan  pihak PT pun tidak memberikan bukti kepemilikan,” imbuhnya.

Setelah pertemuan tersebut, Syafiq berharap akan ada pertemuan lanjutan sehingga tidak berlarut dan ada jalan penyelesaian.

Hingga berita ini diturunkan, KanalNasional.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemerintah desa setempat. (mln)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed