Anggota DPRD Banten Berselingkuh dan Tidak menafkahi Anak Istrinya Selama 4 Bulan

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat, telah menerima pengaduan dari seorang korban perempuan bernama Maulina Sartika Pravitasari 37th disebut klien, tinggal di Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Maulina sebagai klien meminta bantuan hukum dan pendampingan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berupa Kekerasan Psikis dan Penelantaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya LN, Anggota DPRD Terpilih Dapil 11 Provinsi  Banten.

Klien dan suaminya (LN) pada tanggal 22 April 2013 menikah tercatat di Kantor  Urusan Agama Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan Kutipan Akta Nikah No. 608/145/IV/2013. Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menikah mereka menetap bersama  di rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat  kehidupan rumah tangga klien baik dan harmonis. Namun sejak kehadiran perempuan lain dalam rumah tangganya  timbul masalah.

Pada tahun 2023 diketahui LN telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial PS. Akibat dari perbuatannya kehidupan rumah tangga klien tidak harmonis lagi yang diikuti juga oleh sikap suami yang berubah, suami tidak memperhatikan keluarga serta tidak bertanggung jawab baik lahir maupun bathin kepada klien dan ketiga anak.

LN lebih memilih PS dan meninggalkan rumah bersama kemudian LN mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Depok, saat ini proses sedang berjalan.
LN sudah sekitar 4 (empat) bulan tidak  memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa sampai saat ini klien adalah istri sah dari LN, sesuai Pasal 34 ayat (1)  UU  No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, LN sebagai suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula dipertegas  dalam Pasal 80 ayat (2) dam ayat (4) Kompilasi Hukum Islam.

Untuk kewajiban tersebut di atas LN sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, sangat  mampu melakukan kewajibannya sebagai suami dan ayah dari ketiga anaknya.
Disebabkan LN telah tidak memenuhi kewajibannya maka pada bulan Juli 2024 klien memutuskan pindah ke rumah orang tuanya di Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatan LN, Klien juga telah melaporkan LN ke Kepolisian Metro Depok sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: lLP/B/1808/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO  DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Agustus 2024 atas tindakan melakukan kekerasan Psikis dan penelantaran dalam rumah tangga.

Bahwa sebelumnya klien juga telah beberapa kali meminta bantuan penyelesaian masalah rumah tangganya Ke Dewan Pimpinan Pusat PKB dan klien sudah 3 (tiga) kali berkirim surat yaitu surat tertanggal 4 Mei 2024, 24 Mei 2024 dan 10 Juni 2024 dan mengajukan permohonan tindakan disiplin sebagai anggota PKB, namun sampai saat ini belum ada progres atas penyelesaian penanganan kasusnya.

Bahkan LN tetap melenggang dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten tanggal 2 September 2024. Bahwa pada tanggal 17 September 2024 para Advokat LBH-APIK Jabar telah mengirim surat  kepada pihak DPP PKB untuk mengadukan perbuatan dari LN yang kami anggap tidak pantas untuk dilantik sebagai anggota DPRD  yang telah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya.

Kami Dari LBH APIK  Jabar menyesalkan sekali perbuatan dari LN dan Sikap dari  pantai PKB yang tidak merespon kasus kekerasan terhadap istri dan anak yang telah dilaporkan klien melalui surat sebanyak 3 (tiga) kali dan datang langsung ke kantor  DPP dengan ketiga anaknya. Bagaimana partai bisa melantik LN sebagai anggota DPR yang telah melakukan kekerasan Psikis  dan tidak memberikan nafkah selama lebih kurang 4 (empat) bulan terhadap anak dan istrinya yang terpaksa kembali kerumah orang tua atau neneknya karena tidak sanggup membayar kontrakan. LN telah melakukan perbuatan tercela, tidak mencerminkan sikap yang menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

LBH APIK Jabar menuntut agar  PRD  Provinsi Banten dan DPP PKB tidak  melindungi LN dan harus memberi sanksi tegas terhadap anggotanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri
Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Kolaborasi PT ISTW dan YDBM Gelar Santunan untuk yatim dan warga yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:49 WIB

Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB