KanalNasional.com | Tangerang Selatan, 12 April 2026 — Sengketa lahan antara ahli waris Kong Sarun dan pihak pengembang kembali memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, kedua pihak duduk bersama dalam forum mediasi yang digelar pada 12 April 2026, membahas kepemilikan lahan seluas sekitar 2.300 meter persegi di wilayah Perigi.
Dalam pertemuan tersebut, ahli waris Kong Sarun datang dengan sikap tegas: mereka tidak akan melepaskan hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan sah keluarga. Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Lentera Putih Keadilan yang dipimpin Dr. Ferdinand F, pihak ahli waris menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni berasal dari riwayat kepemilikan lama berupa eigendom verponding.
“Ini adalah warisan orang tua kami, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kami akan tetap mempertahankan hak ini,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam mediasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, pihak pengembang PT Jaya Real Property (JRP), yang saat ini menguasai lahan, turut hadir dalam proses mediasi. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya mencari titik temu atas konflik panjang yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurut keterangan ahli waris, sengketa ini bermula sejak sekitar tahun 1996 dan semakin memanas pada 2013, saat terjadi benturan langsung antara kedua pihak terkait penguasaan lahan. Dari luas awal sekitar 2,5 hektare, kini hanya tersisa sekitar 2.300 meter persegi yang masih menjadi objek sengketa aktif.
Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Perigi dan disebut berasal dari alas hak eigendom verponding yang dahulu diberikan kepada Kong Sarun oleh pemilik sebelumnya. Riwayat inilah yang menjadi dasar kuat klaim kepemilikan dari pihak ahli waris.
Meski begitu, mediasi perdana ini belum menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak masih berada pada tahap awal pembahasan, tanpa kendala berarti, namun juga tanpa titik temu.
“Kami baru pertama kali mengikuti mediasi langsung seperti ini. Prosesnya masih awal, dan kami akan terus mengikuti tahapan berikutnya,” ungkap perwakilan ahli waris.
Harapan akan kepastian hukum menjadi alasan utama ahli waris untuk tetap bertahan dalam proses ini. Mereka menegaskan, selama belum ada keputusan hukum yang mengikat, hak atas tanah tersebut tidak akan dilepas.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat, seiring upaya kedua pihak mencari penyelesaian terbaik atas sengketa yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade ini. (Red)
















