KanalNasional.com | Jakarta, 21 November 2024 – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di sejumlah wilayah di Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan serentak pada Selasa, 19 November 2024.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyebut delapan tersangka berinisial NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aswin menjelaskan, kelompok-kelompok radikal dan teroris terus berusaha menyebarkan pengaruh dan paham radikal secara terselubung. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran pengaruh radikal yang dapat merusak persatuan bangsa.
“Diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut. Jaga diri, keluarga, dan lingkungan, serta laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara,” tegasnya.
Densus 88 juga menemukan fakta bahwa kelompok NII ini secara sistematis merekrut anggota baru dan menanamkan paham yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kelompok teroris secara aktif berupaya menyebarkan propaganda dan merekrut anggota. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan mampu memilah informasi agar tidak terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara,” jelas Aswin.
Aswin menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menangkal penyebaran paham radikal. Ia mengimbau agar masyarakat selalu menjaga kewaspadaan dan bekerja sama dengan aparat untuk mencegah berkembangnya kelompok-kelompok radikal.
















