Skandal Bantuan Kuota Data Internet Menghantui Kemendikbudristek

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengungkap serangkaian masalah serius dalam pengendalian program penyaluran bantuan paket kuota data internet. Temuan-temuan ini mengungkap ketidaksesuaian dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan-peraturan terkait.

Program bantuan kuota data internet yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud No.4 Tahun 2021 dan No.23 Tahun 2021 seharusnya menjadi solusi penting bagi peserta didik dan pendidik selama masa pandemi Covid-19. Namun, hasil audit BPK mengungkapkan sejumlah ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah kurangnya pengendalian yang memadai. Hal ini berdampak pada ketidakcapaian tujuan pemberian bantuan, dengan sejumlah peserta didik dan pendidik kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan yang seharusnya mereka terima. Selain itu, perencanaan program ini juga dipertanyakan karena tidak didasarkan pada analisis kebutuhan dan kajian tentang kebutuhan pembelajaran selama pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya termasuk ketidakcermatan dalam verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan, yang mengakibatkan sejumlah nomor ponsel tidak lolos proses verval. Mekanisme pembayaran juga ditemukan kurang cermat, dengan indikasi penerima ganda dan pemborosan dana negara.

Tidak hanya itu, program ini juga menghadapi kendala dengan kuota data yang tidak terpakai karena masa berlakunya habis. Ini berarti ada pemborosan dana negara sebesar Rp1.538.487.672.950,00.

BPK menyimpulkan bahwa temuan-temuan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan kuota data internet. Tim media telah berusaha untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari temuan-temuan ini kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Masalah dalam pelaksanaan program ini menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan dana publik dan pentingnya pengawasan yang ketat dalam program-program bantuan serupa di masa depan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait
MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf
Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:58 WIB

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:50 WIB

MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Berita Terbaru