Skandal Bantuan Kuota Data Internet Menghantui Kemendikbudristek

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengungkap serangkaian masalah serius dalam pengendalian program penyaluran bantuan paket kuota data internet. Temuan-temuan ini mengungkap ketidaksesuaian dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan-peraturan terkait.

Program bantuan kuota data internet yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud No.4 Tahun 2021 dan No.23 Tahun 2021 seharusnya menjadi solusi penting bagi peserta didik dan pendidik selama masa pandemi Covid-19. Namun, hasil audit BPK mengungkapkan sejumlah ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah kurangnya pengendalian yang memadai. Hal ini berdampak pada ketidakcapaian tujuan pemberian bantuan, dengan sejumlah peserta didik dan pendidik kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan yang seharusnya mereka terima. Selain itu, perencanaan program ini juga dipertanyakan karena tidak didasarkan pada analisis kebutuhan dan kajian tentang kebutuhan pembelajaran selama pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya termasuk ketidakcermatan dalam verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan, yang mengakibatkan sejumlah nomor ponsel tidak lolos proses verval. Mekanisme pembayaran juga ditemukan kurang cermat, dengan indikasi penerima ganda dan pemborosan dana negara.

Tidak hanya itu, program ini juga menghadapi kendala dengan kuota data yang tidak terpakai karena masa berlakunya habis. Ini berarti ada pemborosan dana negara sebesar Rp1.538.487.672.950,00.

BPK menyimpulkan bahwa temuan-temuan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan kuota data internet. Tim media telah berusaha untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari temuan-temuan ini kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Masalah dalam pelaksanaan program ini menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan dana publik dan pentingnya pengawasan yang ketat dalam program-program bantuan serupa di masa depan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri
Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Kolaborasi PT ISTW dan YDBM Gelar Santunan untuk yatim dan warga yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:49 WIB

Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB