KanalNasional.com | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dari jumlah 700 orang terdaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg, 30 persen di antaranya adalah perempuan yang akan memperebutkan kursi DPRD dalam pemilihan 2024.
“Kalau untuk keterwakilan perempuan, semua dari calon partai sudah memenuhi ambang batas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI,” kata Ajat, Selasa, (7/11).
Ia menyebut jumlah caleg perempuan dari 18 partai politik peserta Pemilu hampir sama rata. Ajat tak merincikan jumlahnya. Adapun setiap partai dapat mendaftarkan caleg perempuan maksimal 50 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua partai hampir rata-rata caleg yang didaftarkan (jumlahnya) sama, karena untuk Tangsel sendiri berdasarkan alokasi kursinya itu sebanyak 50,” ucap Ajat.
Data KPU menunjukan daftar calon tetap (DCT) caleg Tangsel yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 sebanyak 700 orang. Semula daftar calon sementara (DCS) mencapai 702 orang bakal caleg.
Akan tetapi, dua bacaleg tidak lulus verifikasi KPU lantaran terdaftar di dua partai politik. Bacaleg pertama tercatat sebagai kader Partai Garuda dan Perindo. Kemudian satu bacaleg lainnya terdaftar di PDI Perjuangan dan PSI.
“Maka, kami gugurkan,” Terang Ajat.
Dua bacaleg itu lantas memilih masing-masing sebagai kader Perindo dan PSI. Alhasil, mereka sudah terdaftar dalam DCT caleg Tangsel 2024.
Karena itulah, jumlah DCT kini menjadi 700 orang. KPU Tangsel akan mengirimkan nama-nama tersebut ke KPU RI untuk pencetakan surat suara.
Soal jumlah pemilih tetap (DPT) di Tangsel, totalnya ada 1.022.237 orang. Mereka terdiri dari 501.755 pemilih laki-laki dan 520.482 pemilih perempuan.
















