KanalNasional.com | Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel, menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia terhadap warga di Palestina.
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” ujar Yaqut dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Menurut Yaqut, fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya. Dia menilai fatwa itu sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, lanjut Yaqut, keputusan itu bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
“Masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut menganggap kebijakan MUI tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina.
“Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan,” tukasnya.
















