KanalNasional.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat, telah menerima pengaduan dari seorang korban perempuan bernama Maulina Sartika Pravitasari 37th disebut klien, tinggal di Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Maulina sebagai klien meminta bantuan hukum dan pendampingan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berupa Kekerasan Psikis dan Penelantaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya LN, Anggota DPRD Terpilih Dapil 11 Provinsi Banten.
Klien dan suaminya (LN) pada tanggal 22 April 2013 menikah tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan Kutipan Akta Nikah No. 608/145/IV/2013. Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menikah mereka menetap bersama di rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat kehidupan rumah tangga klien baik dan harmonis. Namun sejak kehadiran perempuan lain dalam rumah tangganya timbul masalah.
Pada tahun 2023 diketahui LN telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial PS. Akibat dari perbuatannya kehidupan rumah tangga klien tidak harmonis lagi yang diikuti juga oleh sikap suami yang berubah, suami tidak memperhatikan keluarga serta tidak bertanggung jawab baik lahir maupun bathin kepada klien dan ketiga anak.
LN lebih memilih PS dan meninggalkan rumah bersama kemudian LN mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Depok, saat ini proses sedang berjalan.
LN sudah sekitar 4 (empat) bulan tidak memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa sampai saat ini klien adalah istri sah dari LN, sesuai Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, LN sebagai suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula dipertegas dalam Pasal 80 ayat (2) dam ayat (4) Kompilasi Hukum Islam.
Untuk kewajiban tersebut di atas LN sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, sangat mampu melakukan kewajibannya sebagai suami dan ayah dari ketiga anaknya.
Disebabkan LN telah tidak memenuhi kewajibannya maka pada bulan Juli 2024 klien memutuskan pindah ke rumah orang tuanya di Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatan LN, Klien juga telah melaporkan LN ke Kepolisian Metro Depok sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: lLP/B/1808/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Agustus 2024 atas tindakan melakukan kekerasan Psikis dan penelantaran dalam rumah tangga.
Bahwa sebelumnya klien juga telah beberapa kali meminta bantuan penyelesaian masalah rumah tangganya Ke Dewan Pimpinan Pusat PKB dan klien sudah 3 (tiga) kali berkirim surat yaitu surat tertanggal 4 Mei 2024, 24 Mei 2024 dan 10 Juni 2024 dan mengajukan permohonan tindakan disiplin sebagai anggota PKB, namun sampai saat ini belum ada progres atas penyelesaian penanganan kasusnya.
Bahkan LN tetap melenggang dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten tanggal 2 September 2024. Bahwa pada tanggal 17 September 2024 para Advokat LBH-APIK Jabar telah mengirim surat kepada pihak DPP PKB untuk mengadukan perbuatan dari LN yang kami anggap tidak pantas untuk dilantik sebagai anggota DPRD yang telah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya.
Kami Dari LBH APIK Jabar menyesalkan sekali perbuatan dari LN dan Sikap dari pantai PKB yang tidak merespon kasus kekerasan terhadap istri dan anak yang telah dilaporkan klien melalui surat sebanyak 3 (tiga) kali dan datang langsung ke kantor DPP dengan ketiga anaknya. Bagaimana partai bisa melantik LN sebagai anggota DPR yang telah melakukan kekerasan Psikis dan tidak memberikan nafkah selama lebih kurang 4 (empat) bulan terhadap anak dan istrinya yang terpaksa kembali kerumah orang tua atau neneknya karena tidak sanggup membayar kontrakan. LN telah melakukan perbuatan tercela, tidak mencerminkan sikap yang menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
LBH APIK Jabar menuntut agar PRD Provinsi Banten dan DPP PKB tidak melindungi LN dan harus memberi sanksi tegas terhadap anggotanya.
















