KanalNasional.com | Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan menggelar rapat pleno dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak netral terkait pamer jersey nomor 2 di lapangan di Stadion Patriot Candrabhaga.
Sebelumnya Bawaslu telah memanggil dan memeriksa pimpinan Cabang BJB Bekasi, Camat dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
“Sedang kami Plenokan ya, nanti akan kami kabari jika sudah ada keputusan akhir. Pimpinan Cabang BJB Bekasi, Camat dan Pj Wali Kota sudah kami lakukan pemanggilan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Minggu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad kedapatan berfoto bersama sejumlah ASN Kota Bekasi di pinggir lapangan sepak bola Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat, 29 Desember 2023. Dalam foto itu, beberapa ASN tampak memegang jersey nomor 2. Moment tersebut kemudian viral di media sosial.
Belakangan Photo tersebut dianggap netizen sebagai dukungan terhadap salah satu calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022 tahun lalu.
Dengan diterbitkannya SKB tersebut, para ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
“Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol,” kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.
Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:
1. Sanksi moral tertutup/pernyataan
Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. Hukuman disiplin berat
ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021. Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
















