KanalNasional.com | Jumat 31 Mei 2024 Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) melakukan demontrasi di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang Selatan, mereka mendesak Walikota Tangsel agar menindak para pelanggar Perwal.
Salah satu dari perwakilan mahasiswa Unpam Adi Hariyanto menyampaikan, telah terjadi banyak kecelakaan lalu-lintas di wilayah Tangsel yang melibatkan mobil barang ukuran besar. Hal ini disebabkan banyak yang melanggar jam operasional.
“Aksi ini murni bentuk kepedulian dan keprihatinan kita sebagai mahasiswa, karena sering terjadi kecelakaan melibatkan truk-truk besar yang melanggar jam operasional. Kami mendesak Walikota Tangsel menindak tegas mereka yang melanggar,” ujar Adi dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adi, didalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, telah tegas melarang truk-truk melintas di jalan raya dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Ia juga meminta pertanggung jawaban dari pihak berwenang atas kecelakaan yang telah terjadi. Bahkan salah satu korban kecelakaan ada teman mahasiswi Unpam fakultas hukum Eva Ulandari meninggal dunia pada 28 Mei 2024 pukul 14 di jalan Rawa Buntu.
Pendemo juga meminta agar Pemkot Tangsel memberi sanksi sesuai Pasal 6 Peraturan Walikota Tangsel, Nomor 58 Tahun 2019.
“Kami juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas terkait tugas dalam pengawasan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019. Kalau memang tidak mampu mengevaluasi hal tersebut, maka copot Kepala Dinas terkait karna ini terkait dengan nyawa manusia,” tutupnya. (ym)
















