KanalNasional.com | Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary meminta Pemkot Bekasi serius dalam hal pengelolaan sampah. Pasalnya Kota Bekasi saat ini telah masuk dalam fase darurat sampah.
Menurutnya, Kota Bekasi dalam fase darurat sampah dikarenakan Pemkot Bekasi harus segera melakukan perubahan metode pengolahan sampah. Yakni dari open dumping menjadi sanitary landfill.
Sementara batas waktu perubahan metode pengolahan sampah mengacu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni September 2025 mendatang. Yang jika tidak diselesaikan akan memiliki konsekuensi salah satunya pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ini sekarang darurat sampah, karena kita harus merubah metode pengolahan sampah dari open dumping ke sanitary landfill. Masalahnya jika itu tidak dikerjakan maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup bisa dipidana seperti di Kabupaten Bekasi,” kata dia, Sabtu (30/8/2025).
Mengingat seriusnya masalah tersebut, pihaknya mengingatkan agar Pemkot Bekasi serius menyelesaikannya. Bahkan DPRD Kota Bekasi sendiri siap membantu dari sisi kebijakan anggaran.
“Untuk merubah metode open dumping ke sanitary landfill anggaranya Rp200 miliar. Sampaikan cukup atau tidak anggaran tersebut, kalau tidak cukup sampaikan rencananya kita akan suport, ” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
(Advertorial)
















