KanalNasional.com | DPRD Kota Bekasi mendorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Teknis Pemakaman. Aturan ini dibuat dengan tujuan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat Kota Bekasi terhadap lahan pemakaman.
Adapun rancangan Perda tersebut akan dibahas tahun 2025 mendatang. Dan akan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah bersama sejumlah rancangan perda lainnya.
“Kita akan bahas perda teknis pemakaman tahun depan. Dengan aturan ini masyarakat akan punya jaminan hukum mendapatkan lahan pemakaman yang memang terbatas di Kota Bekasi,” kata dia, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Daryanto, Kamis (28/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada tahun 2025 mendatang ada sebanyak 10 usulan perda dari DPRD Kota Bekasi atau inisiatif. Sementara dari Pemkot Bekasi sendiri ada 5 perda.
Dari total usulan yang ada, saat ini tengah dilakukan sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sebelum nantinya akan disahkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
“Ada 10 usulan dari DPRD atau bisa disebut inisiatif dan 5 dari Pemkot Bekasi. Saat ini kita tengah menunggu sinkronisasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sebelum masuk program pembentukan peraturan daerah,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial DPRD Kota Bekasi)
















