Kebijakan DP 0% Berlaku, BRI Finance Sambut Positif Dengan Terapkan Strategi Selektif

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 berupa izin relaksasi uang muka (Down Payment/DP) 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), sebagai bagian dari BRI Group, menyambut positif diterbitkannya peraturan tersebut. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menstimulasi permintaan di pasar otomotif, terutama bagi konsumen yang memiliki keterbatasan uang muka namun memiliki kapasitas pembayaran yang memadai. BRI Finance menilai kebijakan ini berpotensi menjaga momentum pemulihan industri otomotif di tengah kondisi pasar yang masih menantang.

Meskipun menyambut baik stimulus tersebut, BRI Finance menekankan bahwa implementasi DP 0% akan dijalankan secara sangat selektif. Perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dengan kualitas aset (NPL) dan keberlanjutan kinerja keuangan.

Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, menyatakan bahwa penguatan manajemen risiko menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini. “BRI Finance mengelola risiko pembiayaan pada penerapan DP 0% dengan memperkuat seleksi debitur melalui penilaian kelayakan yang lebih ketat, penyesuaian skema pembiayaan, serta pengendalian tenor dan plafon pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan multiguna atau konsumtif,” ujar Wahyudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau juga menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan pemantauan portofolio secara berkala. “Kami memastikan pertumbuhan pembiayaan tetap terjaga selaras dengan kualitas aset dan profil risiko yang dapat diterima oleh perusahaan,” tegasnya.

BRI Finance memproyeksikan segmen kendaraan roda empat sebagai segmen yang paling potensial dalam pemanfaatan kebijakan ini. Namun segmen roda dua juga tidak kalah selektif, terutama untuk kebutuhan produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama jika terjadi risiko peningkatan gagal bayar. Oleh karena itu, penguatan manajemen risiko, penyesuaian skema pembiayaan, dan pemantauan berkelanjutan menjadi pilar utama agar pertumbuhan bisnis tetap sehat dan berkelanjutan di masa depan.

***

Press Release ini juga tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT
Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK
Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!
Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:19 WIB

Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:31 WIB

Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!

Berita Terbaru