KanalNasional.com – Posbakumdin Bekasi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada para warga binaan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal di Jalan Pahlawan Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Narasumber kegiatan Eko Edi Santoso mengatakan tujuan sosialisasi ini sangat penting karena diharapkan masyarakat memiliki hak yang sama dalam kedudukannya di mata hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Indonesia kita mengenal fiksi hukum yaitu setiap orang dianggap faham hukum tanpa terkecuali.maka sangat penting adanya sosialisasi ini,” kata Eko
Sementara itu Kasubsi Register Lapas Bulak Kapal Aziz Imam Hanafi mengatakan melalui penyuluhan ini, warga binaan dapat memanfaatkan moment ini untuk dapat lebih memahami hak-hak hukumnya.
Posbakumdin selaku Lembaga Bantuan Hukum menjadi sarana acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma
“Warga binaan dapat mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan berkualitas,” tukas Aziz. (Red)
















