Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). AMPHI menilai sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk mencederai prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Buana Sriwijaya Sejahtera terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan PT BRINS General Insurance Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi dan melayangkan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025.

“Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” ungkap Ketua Umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, SH dalam keterangannya.

AMPHI juga mengungkap telah mengajukan sejumlah permohonan kepada OJK, termasuk permintaan agar OJK menjatuhkan sanksi administratif hingga pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinilai membandel tersebut. Bahkan, AMPHI meminta OJK mempertimbangkan pembekuan saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk di bursa.

Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian klaim setelah adanya putusan inkracht.

“Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis menjadi ilusi,” ujar Arimansa.

Dalam tuntutannya, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha, serta memastikan pembayaran ganti rugi dan denda keterlambatan sesuai putusan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK terkait tuntutan tersebut. (red)

Berita Terkait

Tajurhalang Kekurangan SMK Negeri, Kenapa yang Diusulkan Justru SMA Baru?
PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026
Demokrat Nggak Mau Nonton dari Pinggir: Anton Suratto Sebut Pidato AHY Tampar Isu 2029
Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume
Bidik 2029, Anton Suratto: Jadikan Jabar Kekuatan Utama Demokrat, Turun Sebelum Rakyat Meminta
HUT ke 25 Demokrat: Anton Suratto -Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Kehadiran
Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:51 WIB

Tajurhalang Kekurangan SMK Negeri, Kenapa yang Diusulkan Justru SMA Baru?

Sabtu, 19 September 2026 - 21:18 WIB

PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026

Jumat, 11 September 2026 - 12:59 WIB

Demokrat Nggak Mau Nonton dari Pinggir: Anton Suratto Sebut Pidato AHY Tampar Isu 2029

Jumat, 11 September 2026 - 08:32 WIB

Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Bidik 2029, Anton Suratto: Jadikan Jabar Kekuatan Utama Demokrat, Turun Sebelum Rakyat Meminta

Berita Terbaru

HEADLINE

PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:18 WIB

DAERAH

PUBLIKASI KECAMATAN PARUNG TAHUN 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:34 WIB