Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). AMPHI menilai sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk mencederai prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Buana Sriwijaya Sejahtera terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan PT BRINS General Insurance Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi dan melayangkan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025.

“Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” ungkap Ketua Umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, SH dalam keterangannya.

AMPHI juga mengungkap telah mengajukan sejumlah permohonan kepada OJK, termasuk permintaan agar OJK menjatuhkan sanksi administratif hingga pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinilai membandel tersebut. Bahkan, AMPHI meminta OJK mempertimbangkan pembekuan saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk di bursa.

Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian klaim setelah adanya putusan inkracht.

“Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis menjadi ilusi,” ujar Arimansa.

Dalam tuntutannya, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha, serta memastikan pembayaran ganti rugi dan denda keterlambatan sesuai putusan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK terkait tuntutan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri
Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Kolaborasi PT ISTW dan YDBM Gelar Santunan untuk yatim dan warga yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:49 WIB

Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB