KanalNasional.com | Tangsel, 21 Mei 2024 – Meskipun sudah ada larangan resmi dari Pemkot Tangsel, SDN Batan Indah tetap nekat menggelar kegiatan Study Tour ke luar daerah. Dengan mengabaikan Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024, pihak sekolah membawa 90 siswa dan 30 guru serta staf menuju JANS PARK, Bandung.
Keberangkatan yang dilakukan sejak pukul 05.00 WIB ini menuai kecaman dari para orang tua murid. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada KanalNasional.com bahwa mereka merasa diintimidasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Jika tidak mengikuti kegiatan ini, siswa kelas 6 beserta orang tua mendapatkan intimidasi dari wali kelas dan guru lainnya. Sehingga banyak orang tua yang terpaksa mengikuti kegiatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dinilai membebani para orang tua, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.
“Banyak sekali orang tua yang kesulitan secara ekonomi, namun mereka merasa terpaksa mengikuti kegiatan ini,” tambah sumber tersebut.
Ironisnya, pihak sekolah juga melarang pengambilan foto dan update status selama kegiatan berlangsung. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak sekolah.
“Kepala Sekolah, wali murid, dan para panitia menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan Tangsel. Apakah benar terhadap hal ini?” tanya sumber tersebut dengan nada penuh skeptis.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel belum memberikan tanggapan resmi. Upaya KanalNasional.com untuk menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Kisah ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak. Apakah tindakan SDN Batan Indah ini akan mendapat sanksi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
















