Sekolah SDN Batan Indah Langgar Larangan Pemkot Tangsel, Tetap Gelar Study Tour ke Bandung

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangsel, 21 Mei 2024 – Meskipun sudah ada larangan resmi dari Pemkot Tangsel, SDN Batan Indah tetap nekat menggelar kegiatan Study Tour ke luar daerah. Dengan mengabaikan Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024, pihak sekolah membawa 90 siswa dan 30 guru serta staf menuju JANS PARK, Bandung.

Keberangkatan yang dilakukan sejak pukul 05.00 WIB ini menuai kecaman dari para orang tua murid. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada KanalNasional.com bahwa mereka merasa diintimidasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Jika tidak mengikuti kegiatan ini, siswa kelas 6 beserta orang tua mendapatkan intimidasi dari wali kelas dan guru lainnya. Sehingga banyak orang tua yang terpaksa mengikuti kegiatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dinilai membebani para orang tua, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

“Banyak sekali orang tua yang kesulitan secara ekonomi, namun mereka merasa terpaksa mengikuti kegiatan ini,” tambah sumber tersebut.

Ironisnya, pihak sekolah juga melarang pengambilan foto dan update status selama kegiatan berlangsung. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak sekolah.

“Kepala Sekolah, wali murid, dan para panitia menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan Tangsel. Apakah benar terhadap hal ini?” tanya sumber tersebut dengan nada penuh skeptis.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel belum memberikan tanggapan resmi. Upaya KanalNasional.com untuk menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Kisah ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak. Apakah tindakan SDN Batan Indah ini akan mendapat sanksi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru