Guru SMAN 2 Tangsel Lempar Gunting ke Siswa, JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah!

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Kasus mengejutkan kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru di SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dengan melempar gunting saat jam pelajaran. Insiden ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai kekerasan tersebut mencoreng wajah pendidikan nasional.

“Sekolah Harus Aman, Bukan Tempat Kekerasan!”

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan menjadi ladang kekerasan yang merusak mental generasi penerus bangsa. “Kekerasan di sekolah tidak boleh dibiarkan. Orang tua dan siswa harus berani bersuara menolak segala bentuk kekerasan,” kata Ubaid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPPI menilai kasus ini adalah puncak dari banyaknya kekerasan yang masih terjadi di sekolah-sekolah. “Indonesia masih darurat kekerasan di sekolah. Tindakan guru ini tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Sekolah harus berani menindak tegas,” tegasnya.

Sanksi Tegas dan Potensi Hukuman Pidana

Ubaid juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan harus menerima konsekuensi hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. “Ini bukan hanya masalah sekolah, tapi juga masalah hukum. Harus ada tindakan tegas!” tandasnya.

Dinas Pendidikan Banten: Guru Akan Disanksi

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Teguh Setiawan, menegaskan bahwa perbuatan guru tersebut melanggar aturan keras dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

“Kejadian ini jelas tidak bisa ditoleransi. Guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Teguh.

Teguh menekankan bahwa tak ada ruang untuk kekerasan dalam dunia pendidikan, dan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapat hukuman. “Undang-undang sudah jelas, kekerasan di sekolah tidak boleh terjadi,” tutupnya.

Insiden ini telah membuka mata banyak pihak tentang pentingnya memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agar kekerasan serupa tidak terulang. (ym)

Berita Terkait

SPMB Tangsel 2026 Berjalan Lancar, Orang Tua Kini Bisa Pantau Peluang Lolos di Rumah Tanpa Harus ke Sekolah
Pemkot Tangsel Realisasikan Seragam Sekolah Gratis Tahun ini
Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:39 WIB

SPMB Tangsel 2026 Berjalan Lancar, Orang Tua Kini Bisa Pantau Peluang Lolos di Rumah Tanpa Harus ke Sekolah

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:48 WIB

Pemkot Tangsel Realisasikan Seragam Sekolah Gratis Tahun ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB