KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Kasus mengejutkan kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru di SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dengan melempar gunting saat jam pelajaran. Insiden ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai kekerasan tersebut mencoreng wajah pendidikan nasional.
“Sekolah Harus Aman, Bukan Tempat Kekerasan!”
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan menjadi ladang kekerasan yang merusak mental generasi penerus bangsa. “Kekerasan di sekolah tidak boleh dibiarkan. Orang tua dan siswa harus berani bersuara menolak segala bentuk kekerasan,” kata Ubaid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPPI menilai kasus ini adalah puncak dari banyaknya kekerasan yang masih terjadi di sekolah-sekolah. “Indonesia masih darurat kekerasan di sekolah. Tindakan guru ini tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Sekolah harus berani menindak tegas,” tegasnya.
Sanksi Tegas dan Potensi Hukuman Pidana
Ubaid juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan harus menerima konsekuensi hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. “Ini bukan hanya masalah sekolah, tapi juga masalah hukum. Harus ada tindakan tegas!” tandasnya.
Dinas Pendidikan Banten: Guru Akan Disanksi
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Teguh Setiawan, menegaskan bahwa perbuatan guru tersebut melanggar aturan keras dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.
“Kejadian ini jelas tidak bisa ditoleransi. Guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Teguh.
Teguh menekankan bahwa tak ada ruang untuk kekerasan dalam dunia pendidikan, dan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapat hukuman. “Undang-undang sudah jelas, kekerasan di sekolah tidak boleh terjadi,” tutupnya.
Insiden ini telah membuka mata banyak pihak tentang pentingnya memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agar kekerasan serupa tidak terulang. (ym)
















