Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM11,4 miliar (setara sekitar Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menjeratnya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya juga memimpin persidangan kasus skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan disampaikan dalam sidang di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, Jumat (26/12), sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

Dalam perkara yang dikenal sebagai sidang jilid II skandal 1MDB, Najib, yang kini berusia 72 tahun, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Ia terbukti menggelapkan dana negara hampir RM2,3 miliar atau sekitar Rp9,54 triliun dari 1MDB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, serta denda total RM11,4 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara.

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) dan dapat dihukum sesuai Pasal 24 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga lima kali nilai suap.

Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, tanpa disertai denda tambahan.

Putusan ini diambil setelah proses hukum yang berlangsung selama tujuh tahun, dengan menghadirkan 76 saksi dalam persidangan.

Vonis terbaru ini menjadi pukulan kedua bagi Najib dalam sepekan terakhir. Pada Senin (22/12), pengadilan juga menolak permohonannya untuk menjalani sisa masa hukuman melalui skema tahanan rumah.

Sebelumnya, dalam sidang jilid I kasus 1MDB, Najib telah dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun. Ia telah menjalani masa hukuman tersebut sejak 2022.

Hakim memutuskan bahwa hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terbaru ini baru akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 juta, dan akan berakhir pada 23 Agustus 2028. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB