Ini Perbedaan e-Meterai Resmi dan Materai Elektronik Tidak Sah

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EzSign menjelaskan cara membedakan e-Meterai resmi dari yang palsu agar masyarakat terhindar dari penipuan dokumen digital. Layanan ini membantu pengguna memastikan setiap transaksi online tetap sah dan terlindungi secara hukum.

Sidoarjo, 10 Juli 2025 — Seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital dalam transaksi bisnis, hukum, dan administrasi, kebutuhan akan e-Meterai resmi pun kian tinggi. Namun, maraknya peredaran materai elektronik tidak sah di dunia maya menjadi tantangan tersendiri. Tanpa disadari, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang masih tertipu menggunakan e-meterai palsu atau tidak terdaftar secara hukum.

Melalui siaran ini, ezSign, penyedia layanan e-Meterai dan tanda tangan digital terpercaya di Indonesia, menjelaskan perbedaan mendasar antara e-meterai yang resmi dan yang tidak sah, serta bagaimana masyarakat bisa melindungi diri dari penyalahgunaan dokumen digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu e-Meterai Resmi?

e-Meterai resmi adalah meterai dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Perum Peruri sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mencetak dan menerbitkan meterai, baik fisik maupun elektronik. Penggunaan e-meterai ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta PMK No. 134/PMK.03/2021.

Dengan nilai nominal sebesar Rp10.000, e-meterai resmi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai fisik dan digunakan untuk pengesahan dokumen elektronik seperti kontrak kerja, surat perjanjian, dokumen perpajakan, dan sebagainya.

Perbedaan e-Meterai Resmi dan Tidak Sah

Untuk menghindari kesalahan dan kerugian di kemudian hari, penting bagi pengguna untuk memahami perbedaan antara e-Meterai resmi dan versi ilegal atau palsu. Dari segi penerbit, e-meterai resmi hanya dikeluarkan oleh Peruri dan tersedia melalui platform resmi seperti ezSign, sedangkan materai elektronik tidak sah biasanya berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak terdaftar secara legal.

E-meterai resmi memiliki nomor seri dan QR Code unik yang dapat divalidasi, sementara versi tidak sah umumnya hanya berupa gambar tanpa fungsi verifikasi. Dalam hal legalitas, e-meterai resmi diatur melalui undang-undang dan peraturan menteri keuangan, serta dapat digunakan dalam proses hukum. 

Sebaliknya, materai tidak sah tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk sistem verifikasi, e-meterai resmi sudah terintegrasi dengan sertifikat elektronik dan database Peruri, sedangkan versi palsu tidak dapat diverifikasi keasliannya. Selain itu, e-meterai resmi juga bisa digunakan bersamaan dengan tanda tangan digital yang sah, sementara e-meterai tidak sah tidak kompatibel secara hukum maupun teknis dalam sistem dokumen digital resmi.

Kenapa Harus Gunakan ezSign?

Sebagai salah satu mitra resmi Peruri, ezSign memastikan bahwa setiap e-meterai yang tersedia di platformnya adalah e-Meterai resmi dengan validasi hukum dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada beberapa alasan mengapa ezSign menjadi pilihan utama masyarakat dan pelaku usaha. Pertama, legal dan aman, karena ezSign telah terdaftar sebagai platform penyedia e-meterai bersertifikat resmi oleh Peruri. Kedua, platform ini sudah terintegrasi dengan sertifikat elektronik, sehingga seluruh transaksi dilindungi secara hukum dan menjamin keaslian dokumen.

Selain itu, ezSign juga bisa digunakan bersama tanda tangan digital, memungkinkan pengguna untuk menandatangani dan membubuhkan meterai dalam satu proses yang efisien. Terakhir, ezSign memberikan akses mudah dan fleksibel 24/7 melalui platform berbasis web, sehingga pengguna dapat mengelola dokumen digital kapan saja dan dari mana saja dengan aman dan nyaman.

Cara Memastikan Keaslian e-Meterai

Berikut tips dari ezSign untuk memastikan bahwa e-meterai yang Anda gunakan adalah resmi dan sah:

• Cek nomor seri dan QR Code pada e-meterai.

• Lakukan validasi melalui platform resmi seperti ezSign.

• Hindari membeli e-meterai dari pihak yang tidak memiliki izin.

• Gunakan platform yang memiliki sertifikasi digital resmi, seperti ezSign.

Risiko Menggunakan e-Meterai Tidak Sah

Penggunaan e-meterai ilegal bukan hanya membatalkan keabsahan dokumen, tetapi juga berisiko menghadapi sanksi hukum, terutama bila digunakan dalam perjanjian bisnis bernilai besar atau dokumen yang melibatkan negara. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan legalitas meterai yang digunakan.

Gunakan ezSign, Pilih E-Meterai Resmi dan Tanda Tangan Digital yang Sah

Dokumen Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum terbaik. Pastikan Anda hanya menggunakan e-Meterai resmi dari penyedia terpercaya seperti ezSign, yang juga menyediakan layanan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk mendukung keabsahan dokumen secara menyeluruh.

Hubungi kami sekarang dan pastikan dokumen penting Anda hanya menggunakan e-Meterai yang sah dan terverifikasi bersama ezSign.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:07 WIB

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:44 WIB

DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB