KanalNasional.com | Kegiatan pemusnahan barang bekas impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemenag) bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengawal pemusnahan hasil pengawasan terhadap pakaian, tas hingga sepatu bekas impor. Yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengatakan barang bekas impor yang dimusnahkan karena melanggar hukum. Novel menilai perlu dilakukan penegakan hukum.
Menurut Novel Apabila tidak dilakukan penegakan, dapat berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Dia memastikan pihakanya akan mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk dalam hal ini mengawal kegiatan yang dipimpin langsung Mendag Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar,” ungkap Novel dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Selain itu Novel menjelaskan, barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, kata Novel, penyakit dari barang bekas impor itu bisa bahaya untuk masyarakat.
“Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” tuturnya.
Lebih lanjut Novel meminta agar upaya penindakan dan pemusnahan baju bekas impor ini perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak semakin merasakan dampak negatifnya.
“Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tukasnya. (ym)














