Polres Indramayu Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Ganja dan Tramadol Disita

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Indramayu

Pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Indramayu

KanalNasional.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (6/2).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir. Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. Pungkasnya.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wajah Baru Pusat Layanan Publik Tangsel: Gedung Bapenda-Disdukcapil Cilenggang Usung Konsep Modern, Bayar Pajak Cukup ‘Tap’ HP
Kantor Kelurahan Pondok Ranji Baru Rampung, Dilengkapi Alun-alun Terbuka Seluas 2.000 Meter
Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:20 WIB

Wajah Baru Pusat Layanan Publik Tangsel: Gedung Bapenda-Disdukcapil Cilenggang Usung Konsep Modern, Bayar Pajak Cukup ‘Tap’ HP

Jumat, 24 April 2026 - 18:02 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Ranji Baru Rampung, Dilengkapi Alun-alun Terbuka Seluas 2.000 Meter

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Berita Terbaru