KanalNasional.com | Pasalnya, pemakaian selis berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Polisi memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik (Selis) di jalan raya Kota Depok.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menegur dan menindak pengendara Selis yang berkendara di jalan raya.
“Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sugianto, pelarangan Selis masuk ke jalan raya aturannya cukup jelas dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum,” tuturnya.
Selain itu, Sugianto menekankan perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Dia juga mengingatkan pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.
“Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” tukasnya. ***
















