KanalNasional.com | Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti adanya kendala teknis administratif dalam pembangunan tanggul di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) Jatiasih yang mengakibatkan tanggul di perumahan tersebut urung terbangun.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengatakan, kendala teknis yang dimaksud yaitu berkenaan dengan status kepemilikan lahan yang bersinggungan dengan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Mengenai masalah tersebut, ia menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antar instansi dari mulai Pemkot Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan Perum Jasa Tirta (PJT). Sehingga pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di Komisi II berharap bisa menjadi fasilitator untuk memediasi dan mengkoordinasikan, karena sampai saat ini seakan-akan berjalannya sendiri-sendiri. BBWSCC berjalan sendiri, dinas terkait berjalan sendiri, BPN dan juga PJT berjalan sendiri sehingga tidak ada satu kesatuan yang utuh,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Komisi II DPRD Kota Bekasi juga mendorong BPN dan PJT II untuk segera mensinkronkan data peta bidang tanah tahun 1959 dengan data digital saat ini. Hal ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan hak warga atau milik negara, sehingga eksekusi pembangunan bisa dilakukan tanpa hambatan hukum.
“Status clear and clean inilah yang memang sedang kita upayakan. Kalau itu sudah clear and clean, sudah tinggal dieksekusi, baik itu pembebasan lahannya maupun pengerjaan tanggulnya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Advertorial)
















