KanalNasional.com | Proyek pembangunan lapangan tenis indoor milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor yang digarap pada 2024 dengan nilai anggaran fantastis Rp30,1 miliar kini menuai sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi kelalaian dalam pengelolaan proyek.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, proyek yang dikerjakan oleh PT PaM tersebut tercatat mengalami kelebihan bayar sebesar Rp122.048.196. Nilai ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan muncul akibat kesalahan perhitungan volume pekerjaan sebuah aspek krusial dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, laporan progres fisik, hingga uji petik langsung di lapangan pada 18 April 2025. Pemeriksaan fisik ini turut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak kontraktor, serta konsultan pengawas. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor G.7/BAPF/Kab.Bogor/04/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang menjadi sumber kelebihan pembayaran. Di antaranya pekerjaan galian (cut) tanah area indoor senilai Rp47.735.906, pekerjaan timbunan (fill) tanah sebesar Rp31.503.862, serta pekerjaan beton pelat lantai lengkap dengan pembesian yang mencapai Rp42.808.427. Jika diakumulasi, totalnya mencapai Rp122 juta lebih.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kesalahan perhitungan volume pekerjaan bisa lolos dari proses verifikasi berlapis? Padahal, dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah, setiap tahapan seharusnya diawasi ketat oleh berbagai pihak, mulai dari pelaksana hingga pengawas teknis.
Selain itu, keterlibatan banyak pihak dalam pemeriksaan justru menegaskan bahwa potensi kelalaian tidak berdiri sendiri. Ada indikasi lemahnya kontrol internal dan fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal sejak awal pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, KanalNasional.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Dispora Kabupaten Bogor maupun PT PaM terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, yang kerap kali bermasalah pada aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari pihak terkait agar kerugian negara tidak terus berulang dalam proyek-proyek berikutnya. (Red)
















