KanalNasional.com, Kabupaten Bekasi – Gara-gara kendaraan diparkir di badan jalan, cekcok antarwarga di Cluster Bluebells, Kebalen, Kabupaten Bekasi, berujung panjang. Perselisihan tersebut memicu cekcok antarwarga yakni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, S, Plt Sekretaris Kelurahan Margamulya bersama istrinya DN dengan tetangganya NA hingga berujung adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Ia kemudian melaporkan DN ke Polsek Babelan dan mengadukan S kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Atas kejadian tersebut, NA melaporkan S ke Pemerintah Kota Bekasi dengan melayangkan surat pengaduan kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, perihal adanya dugaan sikap pelanggaran disiplin oknum ASN yang disebut adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan bermula ketika suami NA hendak keluar rumah menggunakan mobil. Namun, akses jalan di dalam cluster disebut terhalang dua kendaraan yang terparkir di sekitar rumah S.
“Suami saya terburu-buru mau keluar rumah terkait masalah pekerjaan. Namun tidak bisa lewat karena ada dua mobil yang menutup jalan,” ujar NA saat ditemui langsung, Sabtu (3/10/2026).
Menurut NA, satu kendaraan Honda City milik S diparkir di dalam pagar, tetapi bagian depan kendaraan masuk ke badan jalan. Sementara satu Toyota Innova Reborn disebut terparkir di depan pagar rumah S.
NA menyebut, kondisi jalan di dalam cluster relatif sempit. Akibatnya, kendaraan yang diparkir di badan jalan dinilai mengganggu akses keluar-masuk warga.
Persoalan kemudian memanas ketika NA mendatangi rumah S untuk meminta kendaraan yang menghalangi akses jalan dipindahkan. Saat itu, S disebut belum berada di rumah. NA sempat memanggil dari depan pagar rumah tersebut.
“Saya panggil-panggil di depan pagarnya, ‘Assalamu’alaikum, Bu. Permisi.’ Cuma enggak ada yang nyaut. Sekitar 15 menitanlah Pak S tiba,” ungkapnya.
Setelah S tiba, perdebatan antara keduanya terjadi. NA mengaku S sempat mengatakan kendaraan tersebut hanya perlu dimundurkan agar mobil suaminya dapat keluar.
“S bilang, ‘Sabar! Mobil gue tinggal dimundurin doang biar lo keluar.’,” jelas NA mengulangi kalimat yang diucapkan S.
S kemudian disebut hendak mengambil kunci kendaraan. Namun, kunci tersebut ternyata dibawa DN yang saat itu belum berada di rumah.
S lalu menghubungi istrinya. Sekitar 20 menit kemudian, DN datang bersama anaknya. Menurut NA, kedatangan DN membuat situasi semakin panas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
NA mengaku didorong dan dipukul pada bagian wajah hingga terjatuh sampai tubuhnya membentur pagar rumah S. Ia juga menyebut lengannya ditahan oleh anak DN yang disebut merekam kejadian menggunakan telepon seluler.
“DN langsung berjalan ke arah saya sambil marah-marah dan menunjuk saya. Saya samperin DN, tiba-tiba saya didorong ke pagar rumahnya. Anaknya langsung sergap tangan kanan saya sambil merekam saya menggunakan ponselnya,” ujar NA.
Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian bibir kanan atas dan bawah. Ia juga menyebut siku kanannya mengalami luka lecet dan memar.
Peristiwa tersebut, kata NA, tak sengaja disaksikan anaknya yang berusia sembilan tahun. Saat kejadian berlangsung, anaknya disebut sedang bermain sepatu roda bersama teman-temannya.
NA mengaku anaknya langsung menangis dan memanggil dirinya setelah melihat keributan tersebut.
“Anak saya langsung menangis berteriak memanggil-manggil saya (Ko ibu itu jahat si, mukul-mukul mamih). Menyebabkan anak saya mengalami ketakutan mendalam,” ucap NA.
NA juga menyebut S berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Namun, menurut pengakuannya, S tidak berupaya menghentikan dugaan kekerasan tersebut.
“Saat anak dan istrinya mengeroyok saya, Pak S berada di tempat dan tidak melakukan apa pun. Justru ia berteriak dan menunjuk-nunjuk saya sambil marah,” cetusnya.
Perselisihan yang bermula dari persoalan parkir tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum. NA bersama suaminya membuat laporan ke Polsek Babelan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/458/VIII/2026/SPKT/POLSEK BABELAN.
Pasca-kejadian dan pelaporan resmi, NA mengaku belum menerima permohonan maaf atau itikad baik dari pihak terlapor. Ia berharap Pemkot Bekasi maupun Polsek Babelan dapat mengusut tuntas kasus ini secara adil, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari S maupun Pemkot Bekasi terkait laporan dan pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi S, DN, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Rob)
















