Kemenag Kota Tangerang Bantah Isu Setoran PPPK

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang membantah keras isu yang menyebut adanya permintaan setoran dari pegawai yang baru lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana beredar dalam pesan WhatsApp.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kasubag TU Kemenag Kota Tangerang, H. Safarudin, didampingi Kasi Bimas Islam dan Kasi Pendidikan Madrasah, Rabu (3/9/2025).

“Pungli itu tidak ada. Apalagi pengangkatan PPPK adalah bentuk apresiasi pemerintah. Bahkan ada yang baru diangkat tahun ini, tahun depan sudah pensiun. Makanya kami upayakan menjadi tenaga kontrak agar tetap ada penghargaan,” tegas Safarudin di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pihak Kemenag justru berupaya membantu pegawai honorer yang penghasilannya masih minim. Salah satunya melalui tambahan insentif yang bersumber dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Di tempat yang sama, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), H. Abdul Rohman, juga menegaskan tidak mengetahui adanya isu pungutan liar tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada proses itu. Dan memang itu bukan urusan seksi Pendidikan Madrasah, tapi urusan kepegawaian. Kalau ada pungli, saya tidak pernah menyuarakan, apalagi memerintahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar pesan WhatsApp yang menyebut setiap pegawai PPPK diminta memberikan “uang wasilah” senilai Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta sebagai bentuk kontribusi kepada sejumlah pejabat Kemenag. Dalam pesan itu juga disebutkan, kontribusi tambahan diambil dari insentif PAH Maret–April yang akan segera dicairkan Bimas Islam.

Pesan tersebut bahkan memberi penekanan bahwa mereka yang keberatan berkontribusi tidak akan dipaksa, namun akan “menjadi catatan bagi pimpinan”. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait
MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:58 WIB

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:50 WIB

MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Berita Terbaru