KanalNasional.com | Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin mendorong para pemulung yang setiap harinya beraktifitas di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dipekerjakan secara formal oleh pihak pengelola. Pasalnya, pemulung punya kontribusi nyata dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Menurutnya, sebanyak 7 persen sampah di TPST Bantargebang berhasil dikelola oleh para pemulung yang jumlahnya mencapai 5.000 orang.
“Sampah-sampah tersebut berhasil diolah para pemulung hingga menghasilkan nilai ekonomis,” kata Komarudin, Jumat (17/11/2023)
Dengan fakta tersebut kata Komar, pemulung merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sayangnya, sampai saat ini para pemulung di TPST Bantargebang tidak memiliki kejelasan status bahkan bisa dibilang ilegal,” jelasnya.
Padahal setiap harinya, mereka lalu-lalang beraktifitas di TPST Bantargebang. Dengan dijadikannya pemulung sebagai pekerja formal diharapkan bisa membantu meningkatkan kondisi ekonomi para pemulung.
Sebab sebagai pekerja formal nantinya para pemulung akan mendapatkan gaji dan hak-hak lainnya.
“Sejauh ini para pemulung di TPST Bantargebang hanya mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS. Akan tetapi tidak jelas mereka bekerja untuk siapa,” ungkapnya. (Advertorial)














