KanalNasional.com | Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengambil langkah progresif dengan mengubah sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C, mulai Senin (7/8/2023) kemarin.
Langkah ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai respons yang adaptif terhadap kebutuhan pengendara roda dua dalam berkendara dengan aman, atau yang dikenal sebagai “safety riding”, di jalan raya.
Tanggapan positif juga datang dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cucun A Sjamsurijal, yang menyambut baik perubahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah pernyataan kepada media pada Selasa, 8 Agustus 2023, Cucun menyebutkan bahwa langkah ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mendengarkan suara publik terkait kritik terhadap metode ujian praktek pembuatan SIM C sebelumnya.
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mendengarkan suara publik terkait kritik mereka terhadap metode ujian praktek pembuatan SIM C di masa lalu,” ujar Cucun dalam siaran persnya, Selasa (8/8/2023).
Dengan ubahan lintasan ujian SIM C, Cucun meyakini bahwa kemampuan pengendara roda dua akan meningkat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan secara signifikan meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
“Perubahan metode ujian praktek pembuatan SIM C ini kami yakini akan meningkatkan kemampuan pengendara roda dua untuk safety riding di jalan raya,” tegasnya.
Perubahan ini tidak hanya dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung keselamatan berkendara, tetapi juga sebagai contoh konkret bagaimana kepolisian merespons masukan dan aspirasi masyarakat untuk perbaikan yang lebih baik. ***














