KanalNasional.com | BOGOR – Temuan BPK soal “jalan kurang volume” di Kabupaten Bogor bukan isapan jempol. Sampai hari ini, miliaran rupiah uang negara dari 13 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum tahun 2025 belum dikembalikan.
Data LHP BPK 2025 yang diterima Pemkab Bogor pada 28 Mei 2026 mencatat total kekurangan volume sebesar Rp2.887.253.487.
Yang sudah disetor baru Rp651.478.216. Sisanya? Masih menggantung Rp2.235.775.271.
Artinya, dari setiap Rp100 temuan, baru Rp22 yang dikembalikan. Rp78 lainnya masih “di jalan”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
8 Proyek Sorotan, Ada yang Utangnya Rp652 Juta
Temuan paling besar ada di Pembangunan Jalan Bojonggede – Kemang senilai Rp31,5 miliar. Kekurangan volumenya Rp662.433.564. Yang dikembalikan baru Rp10 juta. Sisa utang: Rp652.433.564.
Disusul Rekonstruksi Jalan Sirnarasa – Antajaya Tanjungsari Rp14,6 miliar. Kurang volume Rp612.744.113. Belum disetor sama sekali.
Lalu Jalan Kampung Sawah – Janala Rumpin Rp13,1 miliar. Kekurangan Rp563.991.329. Baru setor Rp100 juta. Masih kurang Rp463.391.329.
Rekonstruksi Jalan Prungpung Gunung Sindur – Cicangkal Rp11,9 miliar. Kurang Rp226.282.527. Nihil penyetoran.
4 proyek lainnya juga tak kalah “merah”:
1. Cibatok – Gunung Sari Pamijahan Rp1,8 M : kurang Rp119.080.782, belum setor
2. Cicadas – Bojong Nangka Gunung Putri Rp888 juta : kurang Rp75.837.211, baru setor Rp5 juta, sisa Rp70,8 juta
3. Simpang Daralon Rp2,1 M : kurang Rp70.476.745, belum setor
4. Cemplang – Ciasmara – Pasar Ipis Cibungbulang-Pamijahan Rp1,1 M : kurang Rp34.929.000, baru setor Rp15 juta, sisa Rp19,9 juta
Totalnya: rakyat Bogor dirugikan hampir Rp2,9 miliar dari volume jalan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.
Batas Waktu 60 Hari, Lewat? Siap-Siap Dilapor
Masalahnya, LHP BPK itu bukan surat cinta. Berdasarkan Pasal 3 dan 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, rekomendasi wajib ditindaklanjuti SKPD paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
Hitung mundur dari 28 Mei 2026, batas waktunya jatuh akhir Juli 2026. Kini sudah September.
Jika lewat 60 hari dan tidak ada alasan sah, BPK berhak melaporkan pejabat terkait ke instansi berwenang. Artinya ranahnya bisa naik dari administratif ke hukum.
Pertanyaannya: Kemana Saja PU Bogor?
Proyek jalan dibayar lunas, tapi volumenya kurang. Aspal yang seharusnya tebal jadi tipis. Meteran yang seharusnya panjang jadi pendek.
Sekarang setelah diperiksa BPK, pengembaliannya molor.
Warga Bogor berhak bertanya: ini kelalaian teknis atau ada yang sengaja “mengurangi”? Dan kenapa sampai 5 bulan setelah LHP turun, utang Rp2,8 miliar ini belum juga lunas?
Dinas PU Kabupaten Bogor harus segera menjelaskan. Bukan hanya berapa yang sudah disetor, tapi juga sanksi apa yang dijatuhkan ke penyedia dan PPK yang lalai.
Karena jalan boleh berlubang, tapi jangan sampai kepercayaan publik ikut amblas bersama aspal yang kurang volume itu. (Red)
















