Motif Pembunuhan Persawahan di Desa Singaraja Indramayu Terungkap

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu, – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan oleh DS alias Aying terhadap Kustalim (49), seorang warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Pelaku DS, yang merupakan penduduk Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, hingga leher korban nyaris putus.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan alasan untuk melindungi dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil keterangan tersangka, motifnya adalah untuk melindungi dirinya. Menurut tersangka, korban adalah pihak yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu,” ungkap Fahri saat mengadakan konferensi pers di Mapolres, Kamis (26/10/2023).

Fahri, menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku DS dalam aksi pembunuhan ini adalah milik korban.

Pada saat peristiwa terjadi, korban tengah memegang arit yang biasa digunakan untuk mengarit rumput di area persawahan.

“Korban pada saat itu memang memegang arit. Jadi, senjata yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan adalah milik korban,” kata Fahri.

Akibat peristiwa tragis tersebut, Fahri menyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan mengalami delapan luka sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh, termasuk mata, dan leher yang nyaris terputus.

“Korban bahkan digorok dengan luka yang sangat serius pada lehernya. Leher korban mengalami sayatan yang melibatkan jaringan ikat kulit, otot leher, pembuluh darah nadi, dan pembuluh balik leher, dengan lebih dari tiga sayatan,” jelasnya.

Di sisi lain, polisi telah menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa pelaku DS menderita gangguan jiwa berat.

Tes kondisi kejiwaan telah dilakukan pada pelaku untuk memastikan kondisinya.

“Setelah melakukan tes kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat,” ungkap Fahri.

Namun, kendati demikian, Fahri menekankan bahwa pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Indramayu dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Ancaman hukumannya adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Fahri.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah arit, sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lainnya. Ungkap Fahri.

Untuk diketahui peristiwa pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, dan Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 27 September 2023 lalu.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan dengan luka sayatan senjata tajam yang parah serta leher yang nyaris terputus.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wajah Baru Pusat Layanan Publik Tangsel: Gedung Bapenda-Disdukcapil Cilenggang Usung Konsep Modern, Bayar Pajak Cukup ‘Tap’ HP
Kantor Kelurahan Pondok Ranji Baru Rampung, Dilengkapi Alun-alun Terbuka Seluas 2.000 Meter
Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:20 WIB

Wajah Baru Pusat Layanan Publik Tangsel: Gedung Bapenda-Disdukcapil Cilenggang Usung Konsep Modern, Bayar Pajak Cukup ‘Tap’ HP

Jumat, 24 April 2026 - 18:02 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Ranji Baru Rampung, Dilengkapi Alun-alun Terbuka Seluas 2.000 Meter

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Berita Terbaru