Ratusan Wali Santri Al Zaytun Buat Laporan ke Mapolda Banten

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Polda Banten didatangi ratusan wali santri dari Ponpes Al-Zaytun asal Banten, pada Senin 3 Juli 2023 pagi. Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan Ken Setiawan dan Heri Prass atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang undang (UU) ITE.

Para wali santri yang melakukan pelaporan diwakili Abdul Rosyid mengungkapkan tidak terima dan merasa keberatan atas pernyataan Ken Setiawan (Pendiri NII Crisis Center) yang mengatakan perzinahan di Al-Zaytun dibolehkan asal bisa membayar dengan sejumlah uang.

“Pemberitaan yang paling mengganggu menurut saya, di Al-Zaytun boleh melakukan zinah asal membayar Rp2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” ucap Rosyid di Mapolda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyataan Ken Setiawan, yang kemudian disiarkan oleh Heri Pras di kanal YouTube nya sambung Rosyid kemudian  menjadi bola liar dan menggiring isyu Ponpes Al-Zaytun sesat.

“Padahal, selama menyekolahkan kelima anaknya di Al-Zaytun tidak pernah ditemukan keanehan. Malahan prestasinya sangat baik,” terang Rosyid

Saya menyekolahkan bertahap tidak sekaligus. Anak pertama bagus. Prestasi akademiknya baik. Dia lulus di STAN. Tidak ada masalah.  Kedua saya sekolah kan di Unpam, UNJ dan yang kelima masih disana,” ujarnya.

Selanjutnya, potongan layar, link video YouTube yang berisikan pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal YouTube Herri Pras ia simpan dalam sebuah flashdisk diserahkan ke Polda Banten untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Center dan YouTuber tersebut dilaporkan oleh walisantri Al-Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik. Dengan Laporan Polisi  Nomor LP/B/165/VII/2023/SPKT I DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.

“Barang Bukti tadi ada flashdisk kanal YouTube dan screenshot yang kami laporkan. Dugaan pasal yang kami laporkan ke SPKT Polda Banten. Pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu ada juga pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946. Dan KUHP Pasal 310 dan 311,” jelas Rosyid.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari tim pengacara wali santri Ponpes Alzaytun, Agus Salim, SH mengucapkan terimakasih ke Polda Banten yang telah memberikan hak hukum pelapor.

“Proses hukum ini kita akan ikuti dan kawal bersama nanti. Bagaimana kelanjutannya. Kami berharap proses ini bisa segera p21 dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Agus.

Dengan berjalannya proses hukum, Agus juga berharap kasus ini bisa selesai dengan elegan dan tidak berkembang luas yang mengakibatkan kerugian para wali santri.

“Kebenaran itu kan ada saluran hukumnya. Jangan sampai media sosial jadi sumber kebenaran. Ini akan menyesatkan masyarakat dan akan memecah belah persatuan bangsa,” pungkasnya. (YM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026
Lebih dari 3.000 Tokoh Lintas Sektor Hadiri FIFest2025: Perkuat Budaya Filantropi untuk SDGs dan Aksi Iklim
Sinopsis Film Elio, Kisah Petualangan Luar Angkasa yang Penuh Imajinasi
Mengenal Ahmad Faisyal, Anggota DPRD Jabar Dapil Kota Bekasi-Kota Depok
Anggota DPRD Banten Berselingkuh dan Tidak menafkahi Anak Istrinya Selama 4 Bulan
Gawat! Oknum Caleg Terpilih di Banten Diduga Selingkuh, Begini Pengakuan Sang Istri
Polisi Sudah Umumkan Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara
Polda Metro Periksa 20 Saksi, Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Lebih dari 3.000 Tokoh Lintas Sektor Hadiri FIFest2025: Perkuat Budaya Filantropi untuk SDGs dan Aksi Iklim

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:58 WIB

Sinopsis Film Elio, Kisah Petualangan Luar Angkasa yang Penuh Imajinasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Mengenal Ahmad Faisyal, Anggota DPRD Jabar Dapil Kota Bekasi-Kota Depok

Jumat, 20 September 2024 - 15:06 WIB

Anggota DPRD Banten Berselingkuh dan Tidak menafkahi Anak Istrinya Selama 4 Bulan

Berita Terbaru