KanalNasional.com- Sejumlah pihak menyoroti ketidakpastian kasus hukum yang tengah dijalani pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Melalui proses panjang polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang sejak Rabu (2/8). Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari. Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Direktur Eksekutif Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan, Muhammad Affifudin Anshori mengatakan terdapat beberapa hal ganjil pada perkara yang dialami Panji gumilang. Proses perdamaian yang dilakukan oleh Pelapor dan Kuasa Hukum MUI diduga menciptakan kondisi bahwa saudara Panji Gumilang bersalah dan mengharapkan perdamaian terhadap MUI
“Ketidakhadiran oleh Pelapor dan Kuasa Hukum MUI saat proses mediasi 19 September 2023 adalah preseden buruk, selain itu juga ketidak jelasan penahanan setelah laporan dicabut oleh pihak pelapor,” imbuhnya, Sabtu (23/9)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Affifudin mengatakan saat Konferensi Pers Kuasa Hukum Saudara Panji Gumilang dengan Pihak Pelapor pada hari rabu, 20 September 2023, terdapat beberapa pernyataan ganjil terhadap perkara yang dialami saudara Panji Gumilang,
Ia juga menyayangkan lokasi Konferensi Pers yang dilaksanakan bertempat di kantor MUI, diduga berhasil menciptakan kondisi bahwa saudara Panji Gumilang benar-benar bersalah dan memohon maaf kepada MUI. Pencabutan laporan yang dilakukan pihak pelapor diantaranya oleh Ken setiawan dan Ikhsan tanjung langsung direspon polisi dengan pernyataan bahwa proses hukum saudara Panji Gumilang tetap berjalan dan berkas sudah diserahkan Kembali kepada Jaksa Penuntut Umum
“Polisi juga menegaskan tidak adanya Restorative Justice, dan Pasal Penodaan Agama dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada Panji Gumilang, bukan delik aduan sehingga proses tetap berjalan,” tuturnya
Berkut Press rilis yang diterima redaksi
======================================================================
Sumber Rilis
Panji Gumilang Korban Daripada Proses Ketidakadilan Bahwa setelah adanya Konferensi Pers Kuasa Hukum Saudara Panji Gumilang pada hari selasa, 19 September 2023, terdapat beberapa pernyataan yang ganjil terhadap perkara yang dialami saudara Panji Gumilang, sebagaimana berikut :
- Bahwa perdamaian antara pihak saudara Panji Gumilang sebagai penggugat terhadap tergugat saudara Anwar Abbas telah terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023, setelah adanya proses mediasi bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa pada proses Konferensi Pers pada hari selasa, 19 September 2023 dijadwalkan dihadiri oleh Pelapor dan Kuasa Hukum MUI.
- Bahwa ketidakhadiran oleh Pelapor dan Kuasa Hukum MUI menjadi preseden buruk dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.
- Bahwa pihak Kuasa Hukum saudara Panji Gumilang menyatakan, akan melakukan penjadwalan ulang untuk pertemuan dengan pihak Pelapor dan Kuasa Hukum MUI. Bahwa pertemuan yang telah dijadwalkan, akan dilaksanakan dikantor MUI Pusat.
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pelapor dan Kuasa Hukum MUI sebagaimana pada nomor 2 dan 3, diduga menciptakan kondisi. Bahwa kondisi yang diciptakan adalah pihak saudara Panji Gumilang bersalah dan mengharapkan perdamaian terhadap MUI.
- Bahwa dinyatakan pada Konferensi Pers, pihak pelapor telah menarik kembali laporan diantaranya : saudara Ihsan Tanjung tertanggal 21 Agustus 2023, saudara Ken Setiawan tertanggal 25 Agustus 2023, dan saudara Ruslan Abdul Gani tertanggal 8 September 2023. Bahwa penarikan kembali laporan oleh pelapor didampingi dengan pihak MUI.
- Bahwa sejak laporan ditarik kembali oleh pelapor hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penahanan saudara Panji Gumilang.
Bahwa setelah adanya Konferensi Pers Kuasa Hukum Saudara Panji Gumilang dengan Pihak Pelapor pada hari rabu, 20 September 2023, terdapat beberapa pernyataan yang ganjil terhadap perkara yang dialami saudara Panji Gumilang, sebagaimana berikut :
- Bahwa Konferensi Pers yang dilaksanakan bertempat di kantor MUI, diduga berhasil menciptakan kondisi bahwa saudara Panji Gumilang benar-benar bersalah dan memohon perdamaian terhadap MUI.
- Bahwa dalam Konferensi Pers dengan Pelapor, saudara Ken Setiawan menyatakan alasannya melaporkan saudara Panji Gumilang adalah “untuk mengingatkan dikarenakan dianggap telah melampaui batas”.
- Bahwa saudara Ihsan Tanjung menyampaikan alasan ditarik kembalinya laporan adalah “saudara Panji Gumilang telah mengakui kesalahan dan siap untuk dibina oleh Kementrian Agama”.
Berdasarkan Konferensi Pers diatas, Pihak HUMAS POLRI menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
- Bahwa proses saudara Panji Gumilang tetap berjalan dan berkas sudah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Bahwa pasal Penodaan Agama dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada saudara Panji Gumilang, bukan delik aduan sehingga proses tetap berjalan.
- Bahwa tidak ada Restorative Justice untuk saudara Panji Gumilang.
Bahwa berdasarkan Konferensi Pers diatas dan pernyataan HUMAS POLRI, didapatkan analisa sebagaimana berikut :
- Bahwa saudara Panji Gumilang diduga telah menjadi korban daripada ketidakpastian, dan/atau ketidakadilan hukum dan proses hukum yang berjalan.
- Bahwa saudara Panji Gumilang diduga telah dikriminalisasi dengan dalih penodaan agama dan kekuatan politik. Bahwa hal ini dibuktikan adanya :
- a) Mentri Koordinator Politik Hukum dan Ham yang memberikan intruksi kepada BARESKRIM POLRI untuk menuntaskan perkara saudara Panji Gumilang.
- b) Mentri Koordinator Politik Hukum dan Ham yang memberikan statement di media sosial dan media nasional, yang cenderung menyudutkan saudara Panji Gumilang.
- c) Kementrian Agama tidak memberikan statement terhadap perkara penodaan agama oleh saudara Panji Gumilang. Bahwa Kementrian Agama adalah lembaga pemerintah yang bertanggungjawab penuh terhadap agama di Indonesia.
- Bahwa pihak Pelapor dan MUI telah berhasil membangun citra terhadap masyarakat. Bahwa keberhasilan ini dikhawatirkan menimbulkan adagium untuk MUI yaitu : “MUI ADALAH WAKIL TUHAN DI INDONESIA, SIAPAPUN LAWAN WAKIL TUHAN AKAN KALAH”.
Bahwa adagium ini diperkuat dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum MUI dan Pelapor pada saat Konferensi Pers di BARESKIRM POLRI, bahkan dijadwalkan kembali Konferensi Pers bertempat di MUI Pusat.
- Bahwa penarikan laporan oleh Pelapor didampingi dengan pihak MUI sebagaimana dinyatakan dalam Konferensi Pers. Memberikan dugaan bahwa laporan yang dibuat terhadap saudara Panji Gumilang adalah permintaan pihak MUI dan kekuatan politik dibelakangnya.
- Bahwa pihak Pelapor diduga berhasil menimbulkan konflik horizontal dikalangan masyarakat. Bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya pihak Pelapor dan pihak yang mengaku orang dalam, menyampaikan isu NII dan keterlibatan saudara Panji Gumilang di media sosial dan nasional.
- Bahwa kami menduga tim penyidik menjadikan Pasal 156a dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada saudara Panji Gumilang menjadi delik biasa. Bahwa hal ini dibuktikan dengan tetap ditahannya saudara Panji Gumilang dan pernyataan daripada Humas Mabes Polri.
- Bahwa kami menduga pernyataan Humas Mabes Polri sebagaimana diatas adalah falacy logic (cacat berfikir). Bahwa hal ini dibuktikan dengan pasifnya Bareskrim Mabes Polri hingga adanya pengaduan dari para Pelapor dengan dugaan Penodaan Agama dan UndangUndang ITE. Bahwa tindakan demikian diduga telah melanggar keadilan dan kepastian hukum yang dimiliki oleh saudara Panji Gumilang.
- Bahwa pernyataan Humas Mabes Polri, yang menyatakan tidak adanya restorative justice untuk saudara Panji Gumilang, diduga menjadi bukti kegagalan Negara Republik Indonesia yang berdaulat hukum dalam melindungi Hak Asasi Manusia.
- Bahwa pemaksaan penerapan pasal 156a terhadap saudara Panji Gumilang yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, diduga adalah bentuk pengkerdilan dalam semangat memperjuangkan Hak Asasi Manusia terutama dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahwa dalam semangat Hak Asasi Manusia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal 156 a sudah dihapuskan.
- Bahwa Instansi Pemerintah baik diantaranya, KOMINFO, MENKOPOLHUKAM, KEMENAG, dan MABES POLRI, diduga telah membiarkan saudara Panji Gumilang diadili dengan pengadilan jalanan sehingga saudara Panji Gumilang menjadi korban dan kriminalisasi oleh kekuatan agama dan politik.
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana diatas, diduga telah menjadi alat oleh sekelompok masyarakat intoleran dan radikal.
- Bahwa peristiwa yang terjadi terhadap saudara Panji Gumilang adalah preseden buruk untuk kebebasan beragama dan meyakini agama yang dianut. Bahwa hal ini dibuktikan dengan saudara Panji Gumilang yang menjadi korban atas ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum sekalipun saudara Panji Gumilang seorang Muslim, dan bahkan memiliki basis massa yaitu santri, wali santri, dan civitas akademik Pondok Pesantren AlZaytun.
Berdasarkan analisa diatas, kami menyatakan sikap :
- Bahwa kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk tetap menyuarakan kebebasan beragama, meyakini agama yang dianut, dan menjaga keberagaman agama.
- Bahwa kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk menolak politisasi agama, dan/atau menjadikan agama sebagai alat penghukum orang lain.
- Bahwa kami menyerukan untuk terus suarakan perjuangan, agar tidak adalagi korban ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dialami oleh saudara Panji Gumilang.
- Bahwa hingga pada tanggal 30 September 2023, tidak ada kejelasan nasib yang dialami oleh saudara Panji Gumilang, kami mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh saudara Panji Gumilang. Demikian Press Release ini kami sampaikan, Demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari kita jaga Perdamaian dan Toleransi antar ummat beragama, demi Indonesia yang lebih maju. (red)
















