KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dalam mengampanyekan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya razia kendaraan dan ajakan kepada masyarakat untuk taat pajak, sebuah kendaraan dinas berplat merah milik Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan diduga justru belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh, mobil dinas dengan nomor polisi B 9787 PSC tercatat masih beroperasi, meski status Pajak Kendaraan Bermotornya disebut telah habis masa berlaku sejak Desember 2022.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Temuan tersebut menambah daftar kendaraan dinas milik Pemkot Tangerang Selatan yang diduga menunggak pajak. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah yang belakangan aktif menggelar operasi kepatuhan pajak kendaraan bersama instansi terkait, termasuk menyasar kendaraan masyarakat di sejumlah titik seperti area parkir stasiun.
Publik pun mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Pasalnya, di satu sisi masyarakat didorong bahkan diperiksa kepatuhannya melalui razia, sementara di sisi lain masih ditemukan kendaraan dinas yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penerapan aturan. Sebagai kendaraan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain menjadi kewajiban administratif, pembayaran pajak kendaraan dinas juga merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Keterlambatan pembayaran dapat memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan pengelolaan anggaran untuk operasional kendaraan pemerintah.
Baca Juga : Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait alasan kendaraan dinas tersebut masih tercatat belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak Desember 2022 serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
KanalNasional.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)
















