Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanaNasional.com | Pemerintah Kecamatan Ciseeng memastikan proses penertiban sejumlah bangunan liar (bangli) berupa saung kuliner yang berdiri di bibir Sungai Cisadane, tepatnya di sepanjang jalan raya Desa Putat Nutug, Kabupaten Bogor, masih menunggu tahapan administrasi dari instansi teknis. Bangunan-bangunan tersebut hingga kini masih berdiri meski berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah rawan longsor.

Pantauan di lokasi pada Selasa (4/8/2026), deretan warung semi permanen masih beroperasi di tepi jalan yang berbatasan langsung dengan aliran Sungai Cisadane. Ironisnya, tidak jauh dari lokasi telah terpasang papan peringatan yang menyatakan kawasan tersebut merupakan wilayah rawan longsor.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan lambatnya proses penertiban, mengingat keberadaan bangunan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor,” ujar Subhi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Subhi, bangunan yang berdiri di lokasi tersebut berada di atas lahan milik pribadi sehingga penertibannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Prosesnya harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus disurati dulu oleh Dinas DPTR yang di bawahnya ada pengawas bangunan. Saya sudah minta untuk diberikan peringatan satu, dua, dan tiga. Berbeda kalau bangunan itu berdiri di atas tanah negara, cukup diberikan peringatan 7×24 jam,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski bangunan berada di sempadan sungai, kewenangan penerbitan surat peringatan tetap berada pada dinas teknis sebelum dilanjutkan ke tahap penegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Walaupun di pinggir kali, yang mengeluarkan surat tetap dinas terkait. Setelah peringatan satu, dua, dan tiga, baru direkomendasikan ke Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP juga memberikan peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan tindakan pembongkaran,” katanya.

Subhi mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Ciseeng sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan pemilik bangunan melalui Pemerintah Desa Putat Nutug terkait potensi bahaya yang mengintai akibat lokasi bangunan berada di bibir Sungai Cisadane.

“Jadi sudah beberapa kali kami menyampaikan melalui desa bahwa bangunan tersebut berbahaya,” ungkapnya.

Meski proses penertiban membutuhkan tahapan administratif, Subhi menegaskan pemerintah kecamatan tetap berkomitmen menindak bangunan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu sesuai prosedur yang berlaku.

Keberadaan bangunan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah rawan longsor menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses penertiban dapat segera dituntaskan guna meminimalkan risiko kecelakaan maupun bencana, terutama memasuki musim penghujan ketika potensi longsor di bantaran Sungai Cisadane meningkat.

Berita Terkait

HUT ke 25 Demokrat: Anton Suratto -Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Kehadiran
Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong
Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

HUT ke 25 Demokrat: Anton Suratto -Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Kehadiran

Senin, 7 September 2026 - 07:37 WIB

Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Berita Terbaru