Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi. Namun, Komisi IV DPRD menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi resmi agar memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan langkah Pemkot Bekasi yang menegaskan ijazah sebagai hak peserta didik patut diapresiasi. Meski demikian, persoalan penahanan ijazah dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pernyataan atau imbauan.

“Komitmen Pemkot Bekasi dalam melindungi hak siswa tentu kami apresiasi. Tetapi persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Wildan, Minggu (14/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus penahanan ijazah selama ini lebih banyak ditemukan di sekolah swasta. Kondisi tersebut umumnya dipicu adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu diselesaikan oleh orang tua siswa.

Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki kebutuhan operasional yang sebagian besar ditopang dari pembayaran biaya pendidikan. Karena itu, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan kepentingan siswa sekaligus keberlangsungan lembaga pendidikan.

“Persoalan yang sering muncul adalah adanya kewajiban biaya yang belum terselesaikan. Karena itu perlu ada skema yang jelas mengenai bagaimana penyelesaiannya sehingga hak siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi sekolah,” katanya.

Untuk itu, Wildan mendorong Pemkot Bekasi segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur larangan penahanan ijazah beserta mekanisme penyelesaian tunggakan pendidikan.

Menurutnya, keberadaan Perwali akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, sekaligus menjadi pedoman dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari.

“Saya mendorong Pemkot Bekasi menerbitkan Perwali agar ada landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, persoalan penahanan ijazah dapat diselesaikan secara prosedural, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya perpisahan maupun kewajiban lainnya.

“Pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena ada tunggakan biaya kegiatan perpisahan atau alasan serupa,” tegas Harris.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh lulusan di Kota Bekasi dapat memperoleh dokumen pendidikannya tanpa hambatan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi sekolah dan peserta didik.(Red)

Berita Terkait

30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Kota Bekasi Ajak Kader dan Generasi Muda Jangan Lupakan Sejarah
Warga Pasang Spanduk: Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Sekarang Juga
Reward Tangkap Pembuang Sampah di Gunung Sindur: Niat Baik, Resiko Warga Konflik di Jalan
Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain
Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Kota Bekasi Ajak Kader dan Generasi Muda Jangan Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:31 WIB

Warga Pasang Spanduk: Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Sekarang Juga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:43 WIB

Reward Tangkap Pembuang Sampah di Gunung Sindur: Niat Baik, Resiko Warga Konflik di Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain

Senin, 20 Juli 2026 - 09:25 WIB

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Berita Terbaru