KanalNasional.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi. Namun, Komisi IV DPRD menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi resmi agar memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan langkah Pemkot Bekasi yang menegaskan ijazah sebagai hak peserta didik patut diapresiasi. Meski demikian, persoalan penahanan ijazah dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pernyataan atau imbauan.
“Komitmen Pemkot Bekasi dalam melindungi hak siswa tentu kami apresiasi. Tetapi persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Wildan, Minggu (14/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus penahanan ijazah selama ini lebih banyak ditemukan di sekolah swasta. Kondisi tersebut umumnya dipicu adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu diselesaikan oleh orang tua siswa.
Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki kebutuhan operasional yang sebagian besar ditopang dari pembayaran biaya pendidikan. Karena itu, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan kepentingan siswa sekaligus keberlangsungan lembaga pendidikan.
“Persoalan yang sering muncul adalah adanya kewajiban biaya yang belum terselesaikan. Karena itu perlu ada skema yang jelas mengenai bagaimana penyelesaiannya sehingga hak siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi sekolah,” katanya.
Untuk itu, Wildan mendorong Pemkot Bekasi segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur larangan penahanan ijazah beserta mekanisme penyelesaian tunggakan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan Perwali akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, sekaligus menjadi pedoman dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari.
“Saya mendorong Pemkot Bekasi menerbitkan Perwali agar ada landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, persoalan penahanan ijazah dapat diselesaikan secara prosedural, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya perpisahan maupun kewajiban lainnya.
“Pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena ada tunggakan biaya kegiatan perpisahan atau alasan serupa,” tegas Harris.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh lulusan di Kota Bekasi dapat memperoleh dokumen pendidikannya tanpa hambatan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi sekolah dan peserta didik.(Red)















