Guru SMAN 2 Tangsel Lempar Gunting ke Siswa, JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah!

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Kasus mengejutkan kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru di SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dengan melempar gunting saat jam pelajaran. Insiden ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai kekerasan tersebut mencoreng wajah pendidikan nasional.

“Sekolah Harus Aman, Bukan Tempat Kekerasan!”

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan menjadi ladang kekerasan yang merusak mental generasi penerus bangsa. “Kekerasan di sekolah tidak boleh dibiarkan. Orang tua dan siswa harus berani bersuara menolak segala bentuk kekerasan,” kata Ubaid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPPI menilai kasus ini adalah puncak dari banyaknya kekerasan yang masih terjadi di sekolah-sekolah. “Indonesia masih darurat kekerasan di sekolah. Tindakan guru ini tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Sekolah harus berani menindak tegas,” tegasnya.

Sanksi Tegas dan Potensi Hukuman Pidana

Ubaid juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan harus menerima konsekuensi hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. “Ini bukan hanya masalah sekolah, tapi juga masalah hukum. Harus ada tindakan tegas!” tandasnya.

Dinas Pendidikan Banten: Guru Akan Disanksi

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Teguh Setiawan, menegaskan bahwa perbuatan guru tersebut melanggar aturan keras dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

“Kejadian ini jelas tidak bisa ditoleransi. Guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Teguh.

Teguh menekankan bahwa tak ada ruang untuk kekerasan dalam dunia pendidikan, dan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapat hukuman. “Undang-undang sudah jelas, kekerasan di sekolah tidak boleh terjadi,” tutupnya.

Insiden ini telah membuka mata banyak pihak tentang pentingnya memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agar kekerasan serupa tidak terulang. (ym)

Berita Terkait

Tajurhalang Kekurangan SMK Negeri, Kenapa yang Diusulkan Justru SMA Baru?
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Bulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin Perkenalkan Prasiaga sebagai Pondasi Generasi Unggul
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Karang Taruna Bekali Anak Muda dengan Literasi Digital
Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:51 WIB

Tajurhalang Kekurangan SMK Negeri, Kenapa yang Diusulkan Justru SMA Baru?

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

HEADLINE

PUBLIKASI KECAMATAN GUNUNG SINDUR TAHUN 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:18 WIB

DAERAH

PUBLIKASI KECAMATAN PARUNG TAHUN 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:34 WIB