KanalNasional.com | Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi sorotan nasional pada Oktober 2026. Luasnya kebakaran memicu kabut asap, mengganggu aktivitas warga, dan menurunkan kualitas udara di berbagai wilayah.
Di balik upaya pemadaman, muncul pertanyaan mendasar: ketika hutan terbakar, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat?
Para ahli dan aktivis menilai, karhutla tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan yang selesai setelah api padam. Akar masalahnya ada pada penyebab kebakaran, lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika penanganannya hanya fokus pada pemadaman tanpa pencegahan, maka kejadian yang sama akan terus berulang setiap tahun,” ujar Najwa mahasiswi Universitas Pamulang.
Dampak paling nyata justru dirasakan masyarakat. Gangguan pernapasan, sekolah dan kantor diliburkan, penerbangan tertunda, hingga petani dan nelayan kehilangan sumber penghasilan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan keadilan. Masyarakat yang tidak membakar hutan justru harus menanggung akibatnya.
Secara hukum, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi payung hukum untuk menindak pelaku perusakan lingkungan.
Namun di lapangan, penegakan hukum dinilai belum konsisten. Publik mendesak agar setiap ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, proses hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti. Tidak cukup hanya memadamkan, tetapi juga harus ada pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan.
Masyarakat memang memiliki peran untuk tidak membakar lahan sembarangan dan melapor jika melihat potensi kebakaran. Namun peran itu tidak boleh dipakai sebagai alasan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lepas tangan.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur dari seberapa cepat api padam, tapi dari seberapa serius pencegahan dilakukan dan seberapa adil hukum ditegakkan,” ungkap Najwa.
Disusun oleh : Najwa Soraya, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang.
















