Massa aksi AKAMSI membentangkan spanduk tuntutan dan mendengarkan orasi di atas mobil komando di depan gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (2/9/2026).
KanalNasional.com – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2026. Massa aksi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memandang pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali, bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan bentuk kejahatan luar biasa berupa penistaan agama.
“Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali sudah termasuk penistaan agama.” Ujar koordinator nasional AKAMSI, Tsaqif Fadillah.
Dalam aksinya, massa AKAMSI membentangkan spanduk tuntutan serta melakukan orasi di atas mobil komando yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Berdasarkan dokumen dan siaran pers yang dirilis oleh organisasi mahasiswa tersebut, peristiwa perusakan dan perobohan dua tempat ibadah umat Hindu yang merupakan situs sejarah sejak sebelum kemerdekaan ini berawal dari sengketa tanah di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Tanah yang menjadi lokasi berdirinya pura tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani, yang kemudian dikabarkan dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. AKAMSI menilai tindakan korporasi yang membongkar tempat ibadah demi penguasaan fisik tanah merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai keagamaan dan tatanan sosial masyarakat adat.
“Kami menyayangkan perilaku korporasi yang begitu memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat beragama Hindu.” Ucap Tsaqif Fadillah, di atas mobil komando menyampaikan aspirasinya.
Lembar resmi Surat Penerimaan LaporanPengaduan Nomor : 85/IX/2026/E-YANDUMAS/BAG ANEV yang diterbitkan oleh Divisi Humas Polri.
Selain menggelar orasi di jalanan, perwakilan AKAMSI juga secara resmi menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum serta laporan pengaduan kepada instansi berwenang, termasuk kepada pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN. Dalam tuntutannya, AKAMSI menyampaikan dua poin utama kepada pemerintah:
1. Mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani serta PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Mendesak Menteri ATR/BPN untuk mencabut SK HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026, serta menolak memberikan peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang agar tanah situs sejarah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara.
“Tuntutan yang kami sampaikan turut serta dengan upaya laporan pengaduan juga permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang dan instansi terkait. Sehingga pihak ATR/BPN dan korporasi yang begitu sewenang-wenang dapat ditindak secara adil.” Ucap Rahbar Ayatullah selaku Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI.
“Kami akan membawa persoalan ini kepada para petinggi negara agar hak atas tanah adat yang dihancurkan berdirinya tempat ibadah umat Hindu oleh para korporasi dapat kembali kepada yang berhak. Jika dalam beberapa waktu belum juga aspirasi kami ditindak.” Tutup Rahbar Ayatullah.
AKAMSI memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini sebelum mereka berencana membawa persoalan tersebut ke lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM.