KanalNasional.com | Penertiban dan penataan pasar di Tangerang Selatan yaitu Pasar Ciputat sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam upaya penataan wilayah kota.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat memimpin sosialisasi dan penertiban Pasar Ciputat, pada Senin (13/02).
“Saya harap kios-kios di Gedung Pasar Ciputat yang sudah di sediakan dapat digunakan semaksimal mungkin oleh para pedagang pasar dan tidak ada lagi yang berjualan di polikarbonat,” ucap Pilar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penertiban ini dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Bappelitbangda dan Dinas terkait lainnya.
“Dimana, penertiban ini ditujukan kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di Kawasan Polikarbonat dan termasuk di sekitaran jalan mulai dari Aria Putera, Jl. H. Usman dan Jl Bancet,” ujar Pilar.
Disampaikan juga bahwa Pemkot Tangsel telah menyediakan 296 kios yang dapat diisi oleh pedagang.
“Para pedagang telah sepakat, mereka mau pindah kalau pedagang yang di sepanjang jalan juga dirapihkan,” ungkap Pilar.
Perapihan ini juga terkait soal waktu dagang yang menjadi kesepakatan antara warga sekitar dengan PKL yg belum tertampung di gedung utama seperti yang di jalan Haji Usman.
“Dimana waktu dagang mereka diatur sampai Disperindag siap merelokasi ke lapak di gedung utama,” katanya.
Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar para pedagang tidak mengganggu atau menghilangkan hak warga pejalan kaki. Serta, kendaraan motor dan mobil yang ingin melintas, Pungkas Pilar.
Sementara itu, apresiasi datang dari warga di sekitar Pasar Ciputat, Adhitya Kurniawan Haris selaku Ketua RT 03 RW 08 Ciputat.
“Alhamdulillah warga saya sangat senang melihat jalanan lebar kembali,” ujarnya.
Bahkan ia menyebut bahwa penertiban ini jadi komitmen yang luar biasa dari Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dalam hal menata kota.
Ia juga dapat menerima kebijakan dalam hal waktu untuk pedagang menggelar lapak, mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB setiap harinya.
“Selebihnya jalan bisa dipergunakan sebagai mana mestinya. Dan kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Tangsel,” tutupnya.














