KanalNasional.com | Wujud sigapnya Pemkot Tangsel terhadap aduan masyarakat, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin langsung sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar yang berada di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/04).
“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar.
Kegeraman Pilar terhadap aksi pungli ini bukan tanpa alasan, tarif parkir liar ini bahkan mematok harga hingga 10 ribu rupiah kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.
Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat Tangsel untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila ada hal yang serupa seperti pungli di lahan aset pemerintah.
“Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya.
“Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. (rls)
















