Ribuan Kendaraan Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi Karena Diblokir Pertamina

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, menyampaikan pihaknya telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Ini dikarenakan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi. Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendaraan diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tertera di Korlantas.

Dan sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsir, dan foto terindikasi hasil suntingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak terdapat data Korlantas,” kata Riva di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Ini dilakukan setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.

Dijelaskan Riva, terdapat 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir. Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.

“Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu,” ungkapnya.

Riva menambahkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM. Dia pun mencatat sejumlah parameter yang perlu diwaspadai. Seperti trik melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit). Lalu, mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).

Kemudian, motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen. Kendaraan yang sama masuk secara berulang. Serta, antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

“Satu modus terbaru adalah menggunakan bus pariwisata,” bebernya.

“Apresiasi kepada kepolisian yang terus bersama kami bersinergi berupaya menjaga penyaluran BBM Bersubsidi tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai
Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin
Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:28 WIB

Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB