KanalNasional.com | Polemik seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kian memanas. Dugaan adanya permainan aturan hingga penyelundupan hukum mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) bersama Komisi I DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, melontarkan tudingan keras terhadap proses pengisian jabatan eselon II yang dinilai sarat rekayasa administratif dan diduga sengaja membuka jalan bagi kandidat tertentu.
“Kami menduga kuat ada manipulasi syarat administrasi yang dilakukan secara sistematis. Panitia Seleksi diduga sengaja mengutip aturan yang cacat untuk menghapus syarat kompetensi spesifik yang sifatnya mutlak,” tegas Hotmartua usai RDPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori cacat prosedural yang dapat membatalkan produk hukum pengangkatan pejabat.
“Secara hukum tata negara, jika prosedur dilanggar maka SK pelantikan dapat batal demi hukum,” katanya.
Sorotan utama GHARIS tertuju pada pengangkatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangsel. Nama Mukroni yang sebelumnya menjabat Camat Pamulang dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki rekam jejak teknis yang relevan dengan bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dipersyaratkan regulasi.
“Bagaimana mungkin seorang camat dengan fungsi kewilayahan umum tiba-tiba diloloskan menjadi Kadispora? Di mana rekam jejak teknis lima tahun di bidang olahraga dan kepemudaan sebagaimana syarat mutlak aturan?” ujar Hotmartua.
GHARIS menilai Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Muhadi diduga sengaja menabrakkan sejumlah regulasi demi meloloskan pejabat tertentu. Mereka meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk memaksa BKPSDM dan Tim Pansel membuka seluruh dokumen pembuktian terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta keterkaitannya dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2019.
Tak hanya itu, GHARIS juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Pasal 108 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur syarat pengalaman jabatan teknis minimal lima tahun sesuai bidang tugas jabatan yang dilamar.
“Analisis kami menemukan adanya penyelundupan frasa administratif. Syarat wajib pengalaman teknis justru diakali dan ditabrak secara terang-terangan,” kata Hotmartua.
Dalam dokumen persyaratan seleksi sendiri, pada poin 4 disebutkan bahwa peserta wajib memiliki pengalaman jabatan terkait secara kumulatif paling sedikit lima tahun dan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.
Menariknya, RDPU yang digelar di DPRD Tangsel itu justru tidak dihadiri Tim Pansel. Hanya pihak BKPSDM dan Bagian Organisasi Setda yang hadir memberikan penjelasan. Ketidakhadiran Pansel memicu tanda tanya baru terkait transparansi proses seleksi.
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Lady P Butar Butar menyebut RDPU digelar sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Aspirasi dari GHARIS ini bentuk kepedulian masyarakat agar proses seleksi pejabat ke depan lebih transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono membantah tudingan adanya kongkalikong maupun cacat hukum dalam proses open bidding.
Menurut Wahyudi, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Panitia seleksi ditetapkan oleh wali kota. Yang dinilai bukan tempat tugas, tapi bidang tugas yang pernah dijalani,” katanya.
Ia juga membela pengangkatan Mukroni sebagai Kadispora. Menurutnya, urusan kepemudaan dan olahraga juga menjadi bagian dari tugas di tingkat kecamatan sehingga dianggap masih relevan.
“Dispora itu bukan semata urusan dinas, di kecamatan juga ada bidang kepemudaan dan olahraga. Jadi yang dilihat adalah pengalaman bidang tugasnya,” tandas Wahyudi.
Meski bantahan telah disampaikan BKPSDM, polemik open bidding ini diperkirakan belum akan mereda. Desakan agar seluruh dokumen seleksi dibuka ke publik terus menguat, terutama setelah muncul dugaan adanya pengondisian jabatan di balik proses seleksi pejabat strategis di lingkungan Pemkot Tangsel. (Red)
















